Nomor Porsi Calon Haji Bisa Diwariskan

Kamis 10-12-2020,10:27 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah 2020 memperbolehkan nomor porsi haji diwariskan. Jika calon jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Itu diungkap Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Djaelani. Dikatakan, keputusan tersebut sudah berlaku 2019. Menurutnya, yang berhak mewarisi adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung yang disepakati. “Ini terobosan baik. Tidak ada yang dirugikan. Tapi yang diwariskan harus mendapat persetujuan dari keluarga,” jelasnya kepada Disway Berau, Senin (7/12). Ada juga beberapa aturan teknis. Yaitu anak kandung tidak di bawah umur. Yang telah ditunjuk tidak bisa menunjuk orang lain lagi. Pada 2020, ada 9 nama yang mengajukan. Karena meninggal. Dua telah lunas dan dua belum. Untuk keberangkatan di 2021. Sedangkan 5 sisanya masih jauh. Namun tidak kurang dari masa tunggu 20 tahun. "Yang lunas maupun belum tidak ada masalah. karena yang berubah hanya identitas yang berangkat dengan beberapa ketentuan administrasi," ujarnya. (RAP)
Tags :
Kategori :

Terkait