APK telah Ditertibkan

Selasa 08-12-2020,10:26 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Masa tenang Pilkada 2020, alat peraga kampanye (APK) ditertibkan. PPK Tanjung Redeb, Zulfadli, Minggu (6/20 mengatakan, penurunan baliho Pilkada dilakukan bersama Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait lainnya.

“Kami tertibkan baliho di Tanjung Redeb," ujarnya di salah satu lokasi penertiban APK. Menurutnya, masa tenang seluruh kegiatan kampanye berhenti. “Semua jenis kampanye tidak diperbolehkan lagi. Termasuk APK,” tegasnya kepada Disway, Minggu (6/12). Sesuai Pasal 31 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Sebelumnya, Bawaslu telah mengimbau masing-masing tim pemenangan untuk mencopot atribut kampanye. Selain itu, Bawaslu mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi berita-berita hoaks. “Gunakan hak pilih, jangan mudah terpancing berita miring. Mari sama-sama mengawal Pilkada 2020,” harapnya. (IKY)
Tags :
Kategori :

Terkait