Kukar, nomorsatukaltim.com - Meskipun berstatus sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang serba dibatasi hak-haknya. Namun, haknya dalam proses pesta demokrasi tidak hilang. Warga binaan tetap bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) 2020.
Seperti Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Samarinda. Seluruh persiapan sudah dilakukan. Dengan menyediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS 44. Bergabung dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda.
LPP Kelas IIA Samarinda memberdayakan petugas lapas untuk menjadi petugas KPPS. Dan sudah terbentuk. Bimbingan teknis (bimtek) pun sudah mereka jalani. Dengan tetap mengacu pada peraturan KPU.
"Besok persiapan finalnya" ujar Kepala LPP Kelas IIA Samarinda, Sri Astiana, Senin (7/12/2020).
LPP bakal menggelar pencoblosan di halaman lapas. Untuk menghindari ruangan tertutup. Mekanismenya, petugas bakal mengatur warga binaan yang keluar masuk. Per lima orang sekali dalam proses pencoblosan. Sesuai anjuran protokol kesehatan COVID-19.
Ada 70 warga binaan yang bakal menyalurkan hak pilihnya di TPS 44. Sebanyak 65 warga binaan perempuan LPP dan lima warga binaan dari LPKA.
Begitu pula di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Juga disiapkan satu TPS. Petugas KPPS pun direkrut dari petugas lapas.
Sebanyak 214 warga binaan mempunyai hak suara di Pilkada Kukar 2020.
"Tidak termasuk tahanan di Polres Kukar," teras Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwi Rijanto.
Sesuai aturan pencegahan penyebaran COVID-19, baik LPP Kelas IIA Samarinda maupun Lapas Kelas IIA Tenggarong, tetap menyelenggarakan rapid test bagi petugas KPPS.
Bagi yang non-reaktif, bisa bertugas sebagai petugas KPPS. Bagi yang reaktif dan positif COVID-19, ia akan digantikan. Kemudian diminta melakukan isolasi. (mrf/qn)