Klasterisasi Upah Apindo Kaltim Diapresiasi Pengurus Pusat

Senin 07-12-2020,18:51 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kesepakatan baru antara Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Kaltim dan serikat buruh/serikat pekerja mendapatkan sambutan baik Apindo Pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Shinta Kamdani. Dalam kesepakatan baru itu juga termasuk merealisasikan klasterisasi pengupahan. Shinta Kamdani mengatakan, klasterisasi pengupahan yang diusulkan melalui Forum Tripartit, bisa memecah kebekuan di bidang ketenagakerjaan nasional. “Klusterisasi upah dan pembedaan perhitungan jumlah KHL (kebutuhan hidup layak) berdasarkan skala usaha merupakan usulan baru yang menjadi breakthrough penting di bidang ketenagakerjaan nasional,” tulis pengusaha nasional itu, pada Kamis (3/12) lalu. Selama ini, pembicaraan soal upah selalu berkutat mencapai jalan tengah yang seimbang antara kepentingan perlindungan hak pekerja, kepentingan daya saing pelaku usaha dan kepentingan peningkatan compliance terhadap aturan ketenagakerjaan. Menurut Shinta, usulan ini tidak hanya mendorong pelaku usaha skala kecil menengah untuk meningkatkan compliance dan memastikan adanya perlindungan terhadap hak pekerja, tetapi juga melindungi ketahanan pelaku usaha di Kaltim yang tertekan sepanjang pandemi. “Di samping itu, klasterisasi ini menjamin adanya iklim usaha yang prudent, reasonable, dan kondusif terhadap peningkatan investasi di Kaltim untuk terus berkembang di masa mendatang, termasuk untuk menjadi provinsi tuan rumah ibu kota baru,” jelasnya. Ia berharap capaian ini bisa menjadi dorongan bagi DPP Apindo Kaltim untuk terus meningkatkan daya tarik iklim usaha di Kaltim. Menarik banyak investasi dan kegiatan ekonomi yang lebih beragam di daerah. Serta menjadi contoh best practice dialog sosial yang menginspirasi breakthrough serupa di bidang ketenagakerjaan di tingkat nasional dan di provinsi lain di Indonesia. Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, Apindo Kaltim menginisiasi klaster upah yang sudah disetujui serikat pekerja/ buruh. Kesepakatan tersebut antara lain penetapan upah dengan acuan 30 komponen KHL untuk pengusaha kecil, 45 komponen KHL pengusaha menengah, dan 65 komponen KHL pengusaha besar. “Saat ini tinggal menunggu keputusan gubernur yang direkomendasikan melalui Forum Tripartit,” katanya. Tujuan pembentukan klaster upah untuk melindungi pengusaha dan pekerja. Sehingga bagi pekerja kecil dan menengah bisa mengikutsertakan pekerjanya pada layanan jaminan sosial. Slamet berharap pembentukan klasterisasi upah tersebut dapat terealisasi karena dapat membantu tenaga kerja dan pengusaha. Konsep klasterisasi upah ini telah digaungkan oleh sejak awal 2019 dan hingga kini Apindo Kaltim maasih memperjuangkan konsep tersebut. (fey/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait