Beli Motor Curian, Berujung Bui Delapan Bulan

Jumat 04-12-2020,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Akibat asal membeli motor, Misik Bidang harus menerima hukuman pidana delapan bulan kurungan penjara. Terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, lantaran telah membeli motor Honda Vario bernomor polisi KT 2152 BBV, yang merupakan hasil dari tindak kejahatan pencurian.

Karena kesalahannya itu, terdakwa dinyatakan secara sah meyakinkan terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Pada sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di PN Samarinda, Jumat (4/12/2020) sore. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan sepenuhnya atas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Agus Purwantoro, yang meminta agar terdakwa Misik Bidang alias Marcel dihukum 8 bulan penjara. Terdakwa disebut telah membeli, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. "Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rustam dalam amar putusannya. Diungkapkan dalam persidangan, kasus penadahan ini terbongkar ketika terdakwa Misik pada Senin (18/5/2020) lalu, tepatnya sekitar Pukul 20.00 Wita, membeli satu unit motor dari hasil tindak pidana pencurian dari kenalannya, di Jalan Ring Road III, Samarinda Ulu. Misik diringkus oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu, yang kala itu tengah melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus curanmor. Disebutkan oleh tersangka yang lebih dahulu diringkus polisi, motor curian tersebut telah dijual kepada terdakwa. Singkat cerita, Misik yang ditangkap tanpa perlawanan digelandang petugas dari kediamannya ke Mapolsek Samarinda Ulu beserta barang buktinya. Terhitung kini, Misik telah ditahan selama 6 bulan dalam proses peradilannya. Sehingga ia tinggal menjalani masa hukumannya selama 2 bulan dari hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. "Masa hukuman terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Rustam membacakan amar putusan. Sementara itu, selain menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim turut memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario berwarna biru dengan bernomor polisi KT 2152 BBV, yang telah diubah dengan nomor polisi palsu KT 2475 CC, dikembalikan kepada korban bernama Jajuri. Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima. "Terima yang mulia," singkat Misik saat dimintai tanggapannya atas putusan Majelis Hakim. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait