Kasus Korupsi Mantan Kepsek di PPU, Rugikan Negara Rp 961 Juta

Kamis 03-12-2020,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah di SMK Pelita Gamma masuk babak baru. Sidang perdana kasus yang menjerat mantan kepala sekolahnya, Iif Hariyadi, dengan agenda pembacaan dakwaan. Diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, namun juga secara virtual.

"Kita sudah koordinasi dengan PN, terdakwa tetap di rutan (rumah tahanan). Kami, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukumnya langsung on the spot di PN Tipikor Samarinda," terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU, Guntur Eka Permana, Rabu (2/12/2020). Iif Hariyadi hingga saat ini masih menjadi tahanan di Rutan Tanah Grogot. Belum dilimpahkan, karena masih proses persidangan. Berdasarkan ketetapan hakim, tersangka memang sudah menjadi tahanan titipan hakim. "Tapi kami yang melaksanakan penetapan hakim tersebut," sambungnya. Total dugaan kerugiannya juga sudah terungkap. Yaitu Rp 961 juta dari Rp 1,176 miliar. Itu berdasarkan perhitungan inspektorat. Hingga saat ini, Guntur menyebutkan belum ada indikasi adanya tersangka tambahan. Karena dari hasil penyidikan sementara ini, Iif Hariyadi "bermain" sendiri uang tersebut. Karena sebelumnya, diduga ada keterkaitan dari pegawai pemerintahan. "Pengakuannya, uangnya disetorkan ke keluarganya. Tapi saat ini keluarganya itu sudah meninggal," jelasnya. Kejari menganut asas pengadilan cepat dan biaya ringan. Jadi mau proses persidangan-persidangan berjalan secepat-cepatnya. "Kalau memungkinkan, Januari sudah bisa diputuskan malahan," tukasnya. Namun begitu, bicara penanganan Tipikor ini tidak bisa terburu-buru. Tetap harus mengikuti setiap tahapan. Tapi biasanya, sidang Tipikor ini berlangsung hingga rata-rata 8 sampai 10 kali per sidang. Soal tuntutan, Guntur belum bisa menyebutkan. Karena banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Ada hal yang meringankan dan memberatkan. "Itu nanti bisa terlihat dari fakta persidangan. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, kooperatifnya dan sebagainya. Jadi tuntutannya masih jauh," katanya. Yang jelas, Iif Hariyadi dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 18. Ancaman maksimalnya 15 tahun kurungan. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait