Gubernur Imbau Terapkan Prokes

Rabu 02-12-2020,18:28 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Berau, Nomorsatukaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengeluarkan surat edaran nomor 300.1/7143/B.PPOD.I tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui video conference (Vicon) pada hari Rabu 2 Desember 2020. Yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota di Kalimantan Timur. Kepala Bagian Protokol dan Humas Setda Berau, Husdiono menyampaikan, surat edaran tersebut telah diterima Pemkab Berau. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim. Ada empat himbauan yang dikeluarkan, yaitu kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan menjadi tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang paling dilarang. Sebagaimana Permenkes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk memutus mata rantai penularan covid-19. “Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi penularan. Karena potensi penularan sangat besar pada saat berkumpulnya massa,” ujarnya. Kemudian pelaksanaan Pilkada serentak tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 yang ketat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021 dalam rangka memutus mata rangkai penyebaran covid-19. Terakhir himbauan untuk tetap tidak mudik, agar Polri, TNI dan Satpol PP memperketat penjagaan khususnya di malam hari. “Kita harap masyarakat bisa menjalankan himbauan ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19. Apalagi saat ini kita masih berstatus dalam zona merah. Sehingga perlu kerja sama seluruh pihak dalam memutus rantai penyebaran covid-19,” pungkas Husdiono. (adv/hms)
Tags :
Kategori :

Terkait