BP Jamsostek Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejari Berau
Selasa 01-12-2020,10:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
TANJUNG REDEB, DISWAY – BP Jamsostek Berau melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Senin (30/11). Penandatanganan nota kesepahaman ini berkaitan dengan penegakan hukum pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan yang ada di Berau.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Berau,
Jalan Diponegoro 1, Tanjung Redeb. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan
Negeri Berau, Jufri dengan Kepala BP Jamsostek Berau, Bunyamin Najmi.
Dikatakan Bunyamin, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan jaminan sosial
ketenagakerjaan di Indonesia.
Di mana seluruh tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri harus mempunyai perlindungan jaminan sosial. Untuk mendapatkanya, ada proses pendaftaran yang dilakukan perusahaan bagi tenaga kerja Penerima Upah (PU) dan oleh tenaga kerja bersangkutan untuk pekerja mandiri (BPU).
Pada pelaksanaannya, kata Bunyamin, ada beberapa hal yang membuat perlindungan itu tidak
didapatkan oleh tenaga kerja.
“Yang pertama karena perusahaan belum daftar, ada juga perusahaan yang mendaftarkan
sebagian karyawannya, termasuk juga perusahaan menunggak. Dapat dikatakan bahwa tingkat
kepatuhan pelaksanaan UU Nomor 24/2011 itulah yang kami kerjasamakan dengan Kejaksaan
Negeri Berau,” tutur Bunyamin.
Terkait MoU yang ditandatangi dengan Kejaksaan Negeri Berau, ini merupakan lanjutan dari
kerja sama yang dilakukan sebelumnya. “Kami telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan
Negeri Berau dalam beberapa tahun terakhir, di mana pelaksanaannya sudah cukup baik.
Ke depan akan kita tingkatkan lagi dalam hal penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama untuk perusahaan yang menunggak
pembayaran iuran,” imbuhnya.
Bunyamin menjelaskan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang bisa
diterima peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), di mana hasil pengembangan dari program
JHT ini rata-rata di atas bunga bank. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdapat program Return To Work (RTW), Jaminan Kematian (JKM) yang nominal santunannya total sebesar Rp 42 juta dan Jaminan Pensiun (JP).
“Dengan manfaat besar yang seharusnya diterima, tentu imbauan kami dapatkanlah manfaat
yang kami selenggarakan dengan menjadi peserta BP Jamsostek," terangnya.
Ditemui setelah acara penandatanganan, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri mengatakan,
tugas pihaknya membantu dalam rangka memberikan bantuan hukum ke BPJS
Ketenagakerjaan. Terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Berau untuk membantu mengingatkan perusahaan agar mematuhi apa yang menjadi kewajibannya.
“Kita harapkan kepada seluruh masyarakat, juga perusahaan yang memiliki tenaga kerja ayo
kita laksanakan UU Nomor 24 ini. Daftarkan seluruh karyawannya, tunaikan seluruh hak
karyawan, berikan perlindungan kepada karyawan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Kejaksaan akan memberikan pendampingan / bantuan hukum dibidang perdata dan tatausaha
negara,” ucap Jufri.
Jufri menjelaskan, dari hasil evaluasi kemungkinan masih terdapat potensi sekitar 13.000
tenaga kerja yang belum terdaftar. “Hal ini yang akan kita kroscek kembali melalui perusahaan,
dinas tenaga kerja, dan lembaga terkait untuk memastikan berapa jumlah tenaga kerja yang
belum terlindungi,” pungkasnya. (*/ADV)
Tags :
Kategori :