Perusahaan di Kutim Didesak Permudah Karyawan Mencoblos

Selasa 01-12-2020,08:05 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kutim, nomorsatukaltim.com - Kutai Timur (Kutim) termasuk daerah yang angka partisipasi pemilihnya rendah. Perihal ini jadi perhatian serius Pemkab Kutim. Salah satu langkahnya, Pemkab meminta perusahaan memberikan keleluasaan pada karyawan untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2020.

Apalagi pemerintah pusat sudah menetapkan tanggal 9 Desember ini sebagai hari libur nasional. Sehingga perusahaan diminta memberi kelonggaran waktu. Agar karyawan benar-benar bisa ikut mencoblos tanpa terbebani pekerjaan.

Pjs Bupati Kutim, Jauhar Efendi mengatakan, rapat koordinasi pemantapan perkembangan politik daerah ini membahas berbagai hal. Termasuk permintaan pada perusahaan. Agar mengeluarkan aturan tertentu. Supaya mendukung pelaksanaan Pilkada Kutim.

Pemkab Kutim pun akan bersurat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut. “Diharapkan tidak ada aturan yang membuat karyawan enggan mencoblos,” ucap Jauhar.

Ia menjelaskan aturan yang bisa menghambat karyawan untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Dari laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para camat, perusahaan memang meliburkan pekerja pada hari pencoblosan.

Tetapi karyawan yang ikut mencoblos, jika masuk kerja lagi, ia harus mengikuti swab test terlebih dahulu. Jauhar menyebut, kebijakan ini pun tidak akan sanggup dijalankan karyawan perusahaan. Pasalnya, swab test memerlukan biaya Rp 1 juta. “Mana ada yang sanggup karyawan,” bebernya.

Ada juga perusahaan yang memberikan kompensasi besar bagi karyawan yang tetap masuk kerja. Tentu saja karyawan akan memilih untuk tetap bekerja. Padahal hari pencoblosan itu sudah ditetapkan sebagai libur nasional. Hal seperti itu yang dimaksudkan bisa menghambat proses Pilkada Kutim. “Tentu akan berdampak pada berkurangnya pemilih,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengaku, pihaknya memang menaruh perhatian khusus pada karyawan perusahaan di Kutim. Ketatnya aturan perusahaan terkadang membuat karyawan tidak bisa mencoblos.

Karena ini, KPU akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Untuk berdialog. Agar perusahaan bisa memberi kelonggaran terhadap karyawan. “Warga yang bekerja juga bisa tetap mencoblos,” ucap Ulfa. (bct/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait