Coastal Road Balikpapan Dikejar Deadline

Kamis 26-11-2020,17:03 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com– Mega proyek coastal road belum menunjukkan tanda-tanda masuk pengerjaan fisik. Padahal, izin lokasi proyek tersebut telah dikeluarkan. Bahkan akan berakhir pada pertengahan 2021 mendatang.

Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pengerjaan fisik coastal road belum terealisasi hingga kini.  “Sebenarnya target mau cepat untuk fisiknya. Tetapi karena kondisi perekonomian seperti ini pasti orang tak bisa melakukannya,” kata Rizal Effendi saat diwawancara, Selasa (24/11). Di kondisi perekonomian sulit, menurutnya investasi banyak tertahan. Karena investor pun melihat situasi ekonomi dan menunggu kondisi kembali pulih. Apalagi pada Maret 2020, Indonesia diserang wabah corona. Otomatis yang menjadi konsentrasi adalah penanggulangannya. “Karena situasi seperti ini semua investasi tertahan,” tandasnya. Padahal, kata Rizal, saat diumumkan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo pada 2019. Investor yang akan melaksanakan proyek coastal road bersemangat untuk melanjutkan tahapannya. Karena ekonomi daerah khususnya Kaltim bergeliat lagi. “Sebenarnya orang menggebu-gebu dengan diputuskannya pemindahan IKN. Dan Balikpapan sebagai kota penyangga. Kemudian investor menunjuk konsultan arsitek dalam perizinan reklamasi atau pengerukan untuk menyelesaikannya,” bebernya. Namun demikian, begitu COVID-19 melanda bangsa Indonesia, dan Kaltim turut terdampak maka investasi pun terkena dampak. “Tetapi karena kondisi seperti ini kita harus memahami. Siapapun akan menunda investasi dulu. Dengan pertimbangan kondisi keuangannya,” sebut orang nomor satu di Balikpapan ini. Ketika disinggung progres tahapan pelaksanaan proyek coastal road, ia mengatakan tahapan tetap jalan. “Tetapi tahapannya apa saja bisa ke Kabag Pembangunan. Kalau pengerjaannya molor ya memang keadaanya seperti ini,” kata Rizal Effendi. Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan Freddy Nelwan mengatakan, tahapan proyek coastal road tetap jalan. Saat ini proses pengurusan perizinan pengerukan masih berjalan oleh investor.   “Progres terbarunya dokumen perizinan sudah jadi. Rencananya minggu ini akan dilihat dan akan dibawa ke Kementerian Perhubungan,” jelas Freddy Nelwan. Dia memaparkan dalam proses perizinan pengerukan merupakan tanggungjawab investor. Dan pemerintah kota mengawal sampai di mana proses perizinannya. “Pemkot hanya menunggu,” ujarnya. Dengan telah diselesaikannya dokumen perizinan maka tinggal menunggu perizinan dan perbaikan lainnya apabila ada. “Harapannya akhir tahun proses perizinan dapat terselesaikan. Sehingga pada Hari Ulang Tahun Kota Balikpapan Februari 2021 pengerjaan fisik mulai dilaksanakan,” terang Freddy. Dia menyebut, izin lokasi berlaku sampai Agustus 2021. Apabila hingga batas waktu belum ada pengerjaan. Maka pemerintah akan melihat lagi langkah apa yang akan dilakukan. “Pertengahan tahun 2021 itu akan habis. Kalau tidak ada action ya kita lihat lagi,” pungkas Freddy Nelwan. Sebagai informasi, dalam dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan desain skematik infrastruktur, total reklamasi yang akan dilakukan mencapai 411,89 hektare. Sumber tanah reklamasi disebut berasal material laut dan sedimen drainase atau sungai. Kawasan itu mencakup wisata pantai, resort, hotel dan perkantoran. Kemudian retail modern, permukiman nelayan, kawasan perumahan menengah, kawasan militer, shopping mall, dan bandar udara. Adapun jumlah investor yang akan melaksanakan proyek coastal road terdapat 7 investor.  (fey/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait