Sediakan Insentif Khusus

Rabu 25-11-2020,10:56 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Tak hanya infrastruktur, kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pada bidang Pendidikan, juga terus ditingkatkan Pemprov Kaltara.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan bidang pendidikan, ditujukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Ini dimulai dari 2015 lalu, melalui bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltara sebagai insentif. “Bankeu ini dianggarkan tiap tahun. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP, baik negeri dan swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur, baru-baru ini. Karena merupakan kebijakan, sifatnya tidak wajib. Tapi, menyesuaikan perkembangan dan kemampuan anggaran daerah. “Insentif diberikan di luar pendapatan atau gaji. Dan, alhamdulillah sampai tahun ini keuangan daerah masih mampu, sehingga dapat terus disalurkan,” ujarnya. Dilihat dari akumulasi penyaluran bankeu tersebut, mulai 2015 sebesar Rp 155 miliar, 2016 sebesar Rp 296 miliar, 2017 dialokasikan Rp 119 miliar, 2018 mencapai Rp 67,24 miliar, 2019 sebesra Rp 67,85 miliar, dan 2020 sebesar Rp 60,33 miliar. “Untuk sesiapa saja yang menerimanya, ada juknis (petunjuk teknis) yang menjadi acuan Disdik kabupaten/kota, untuk menetapkan penerima insentif tersebut. Jadi, data penerimanya disiapkan dulu Disdikbud kabupaten/kota sesuai juknis tersebut,” jelasnya. Tak itu saja, Pemprov Kaltara juga mengalokasikan anggaran untuk insentif guru tidak tetap (GTT) dan guru tetap yayasan (GTY) pada jenjang SMA kewenangan Pemprov Kaltara. Insentif ini disalurkan mulai 2018 hingga saat ini. “Insentif ini di luar gaji, dan disalurkan khusus bagi guru non-PNS,” ucapnya. Sumber dana insentif untuk guru non-PNS SMA/sederajat berstatus negeri, dari DPA Disdikbud Kaltara dalam komponen belanja langsung. Sementara, untuk SLTA/sederajat berstatus swasta, anggarannya berbentuk hibah. “Dari 2018 hingga saat ini, total anggaran yang sudah disalurkan untuk insentif GTT-GTY SLTA ini, sebesar Rp 17.099.000.000,” ungkapnya. Penerima bantuan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, bagi GTT harus berijazah S-1, GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan. Sementara bagi GTY sekolah swasta, selain berijazah S-1, memiliki SK berstatus guru tetap. “Insentif semacam ini tidak boleh diberikan dari double sekolah atau tempat mengajar,” jelasnya. Untuk pengembangan kualitas peserta didik, Pemprov Kaltara juga memfasilitasi 245 siswa asal Kaltara, untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Melalui program Afirmasi Pendidikan Tinggi. HMS/REY
Tags :
Kategori :

Terkait