Ruang Bermain Harus Ramah Anak

Rabu 25-11-2020,10:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) melakukan standarisasi ruang bermain ramah anak.

Plt Kepala Dinas DPPKBP3A Berau, Dahniar Ratnawati menjelaskan, ruang bermain ramah anak harus sesuai dengan standar. Sebagai salah satu indikator untuk menjadi kota layak anak. Dikatakan, sejak 2016 hingga 2019, Berau masih mendapatkan status pratama. Masih harus melewati madya untuk mencapainya. Dahniar menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penciptaan ruang bermain ramah anak sejak tahun lalu. Dan masih dalam tahap observasi. “Taman yang dipilih adalah Taman Sanggam. Karena harus berada di ruang terbuka hijau," jelasnya kepada Disway, Minggu (22/11). Standarisasi ruang bermain ramah anak di Taman Sanggam terbagi menjadi dua zona. Yaitu anak 6 tahun ke bawah dan yang 6 tahun ke atas. "Jadi tidak semua titik di Taman Sanggam menjadi bagian dari ruang bermain ramah anak," ungkapnya. Dikatakan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak mendorong semua daerah dapat mengikuti standarisasi dengan segera. Selain berusaha untuk mendapatkan status kota layak anak, pihaknya juga akan mengusulkan desa layak anak. Tapi saat ini masih dalam tahapan advokasi. (RAP)
Tags :
Kategori :

Terkait