Masih Banyak WP Tidak Taat Bayar Pajak
Minggu 22-11-2020,22:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan, tingkat kepatuhan dan kepatutan para wajib pajak, untuk membayar pajak masih rendah.
Padahal hal tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Oleh pemerintah.
"Secara nasional, dan bahkan di tingkat Asia Tenggara, tingkat kepatuhan kita masih jauh di bawah. Masih sangat rendah," ujar Hermanus baru-baru ini ketika ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga: Menganggur, Pemuda Ini Pilih Jadi Kurir Sabu
Hermanus menjelaskan, bahwasanya untuk menilai para wajib pajak (WP) itu ada dua kategori. Yakni patuh dan patut. Kalau patuh, kata dia, ialah WP yang membayar dan melaporkan pembayaran. Sebab kewajiban WP adalah melapor dan membayar.
Jika WP sudah melapor dan sudah membayar maka itu disebut patuh. Dan apabila WP membayar sesuai dengan sebenarnya itu disebut patut.
"Kalau dia (WP) sudah melapor dan membayar sesuai dengan sebenarnya, itu dia patuh dan patut," terang Hermanus.
Yang terjadi sekarang, katanya, patuh saja belum, bagaimana kepatutannya?
"Jadi itu yang sedang kita dorong," ucapnya
Kemudian, ia memaparkan, sektor atau objek pajak yang paling baik performanya dalam memberikan pemasukan bagi daerah, adalah Pajak Penerangan Jalan (PJJ). Yang telah terkumpul sebesar Rp 102,954,530,716.00 (Rp 102,9 miliar) hingga bulan November berjalan tahun ini. Angka itu, sudah melampaui target APBD perubahan, sebesar 106,25 persen.
Tetapi, Hermanus menganggap hal tersebut sebagai sebuah anomali. Sebab, menurut teori yang dipahaminya, seharusnya untuk tingkat kota, penerimaan tertinggi disumbang oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, data menunjukkan penerimaan hanya sebesar Rp 40,116,103,909.80 (Rp 40,1 miliar). 104. 67 persen dari target APBD perubahan.
Dia mengambil contoh, kota-kota besar di Indonesia, seperti Surabaya, Bandung, Semarang dan lainnya. Yang penarikan tertingginya bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Kenapa Samarinda tidak demikian ? Analisis Hermanus mengenai hal ini, ialah yang pertama, karena penduduk di kota yang dilintasi Sungai Mahakam ini memang masih terbilang sedikit. Dan persoalan kedua, ia mengakui bahwa data-data yang dipegang oleh pihaknya belum termutakhirkan.
Hermanus memberi gambaran, pihaknya telah mencetak lembar tagihan PBB. Atau SPT tahunan sebanyak kurang lebih 230.000-an. Namun lembaran yang kembali ke Bapenda. Hanya separuh dari angka tersebut. Artinya, kata Hermanus masih ada banyak WP yang tidak membayar.
Di tambah lagi, persoalan data tadi. Data itu, sudah lama ditetapkan, tapi kata dia, wajib pajaknya bisa berpindah atau meninggal dunia. Hingga tanpa kejelasan. Ia mengatakan, pihaknya juga terus berusaha melakukan pemutakhiran.
"Tapi dengan jumlah 200 ribu lebih. Agak sulit juga. Karena itu bukan pekerjaan sehari dua hari," imbuhnya.
Oleh karena itu, Pemkot dalam menjalankan instruksi presiden. Menargetkan pada 2023, seluruh tanah di Samarinda sudah bersertifikat. Terpetakan dengan baik. Dan memiliki nomor induk pajak. (das/boy)
Tags :
Kategori :