Pilkada Kukar Bakal Gunakan Aplikasi Si Rekap

Jumat 20-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 kali ini, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerapkan sistem baru. Si Rekap namanya. Fungsinya, hasil perhitungan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal diupload dengan aplikasi ini.

Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah menjelaskan. Hasil data perhitungan yang ada di Form C1 Plano, dengan cara difoto. Selanjutnya aplikasi Si Rekap ini akan merekam data yang kemudian dikirim ke server Pilkada KPU Kukar. Sehingga penyelenggara tidak perlu lagi memberikan salinan hasil perhitungan dalam bentuk hard copy. "Karena salinan untuk saksi paslon berbentuk digital," ujar Nofand pada Nomorsatukaltim.com baru-baru ini. Sistem ini pun diklaim, membuat sistem perhitungan di KPU lebih baik dan canggih lagi. Mempercepat perhitungan. Dibanding pemilu-pemilu yang dilakukan sebelumnya. Meskipun belum ada regulasi yang mengatur. Namun KPU RI sudah mengamanatkan KPU di daerah untuk menjalankan aplikasi ini. Berbicara kendala Pilkada, Nofand mengatakan secara global se-Indonesia. Masih terkendala di sarana dan prasarananya. Masih banyak daerah-daerah yang masuk dalam area blank spot. Tapi terkhusus KPU Kukar sudah siap menjalankan aplikasi ini. Ditingkat kecamatan pun dijelaskannya sudah siap. Terkait area blank spot, KPU Kukar mengakalinya dengan meng-upload data hasil di daerah yang berdekatan. Daerah yang memiliki jaringan. "Karena dari TPS (area blank spot) ke daerah yang ada jaringannya tidak jauh juga," lanjutnya lagi. Terkait pencatatan secara manual masih diperlukan atau tidak. Kembali Nofand memilih menunggu regulasi resminya. Apakah tetap dikerjakan secara manual , disamping menggunakan SiRekap. Untuk sebagai pendamping. "Secara manual tetap dilakukan atau tidak, sesuai regulasi PKPU yg mengatur," pungkas Nofand. (ADV/mrf/sam)
Tags :
Kategori :

Terkait