Desak UMK Naik

Jumat 20-11-2020,10:32 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Ratusan buruh di Berau mendesak Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 dinaikkan.

Desakan itu disuarakan saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Berau, Kamis (19/11). Buruh menilai, UMK tahun ini sebesar Rp 3.386.593 hanya mencukupi untuk buruh yang belum menikah. Makanya, melalui Sekretaris DPC Federasi Kontruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Berau, Samsul Bahri, meminta dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum menetapkan UMK. Samsul Bahri mengaku daerah tak menjadikan Surat Keputusan Menteri dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja sebagai dasar. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19, UMP 2021 sama dengan UMP 2020. Tuntutan buruh dilansasi beberapa alasan. Salah satunya data dari Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Berau yang menyebutkan, adanya kenaikan harga bahan pangan. “Jadi sudah seharusnya UMK juga dinaikkan,” katanya. Buruh meminta Pemda Berau merujuk pada Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. “Selanjutnya baru mengacu pada PP 78 tahun 2015. Bahwa upah ditetapkan berdasarkan upah minimum tahun eksisting dan inflasi. Saat ini acuan itu tidak bisa dipakai,” imbuhnya. Hanya saja tuntutan buruh tersebut belum mendapat respons. Sebab Pjs Bupati Berau, Muhammad Ramadhan tidak berada di tempat. Karena menghadiri salah satu kegiatan. Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Datu Kesuma yang menemui massa berjanji akan memfasilitasi dan mengagendakan buruh bertemu dan berdailog dengan Pjs Bupati Berau. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait