Pro Kontra Pilkada Kukar, Bekokor dan Paslon Diminta Menahan Diri

Rabu 18-11-2020,22:35 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com – Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mulai mengingatkan. Terkait eskalasi politik di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menghangat beberapa hari belakangan ini. Ade berharap, masing-masing pihak untuk menjaga situasi kondusif.

Menurut Ade, masyarakat harus mempercayakan segala keputusan kepada KPU. Menindaklanjuti surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020. "Harus percayakan (proses) kepada perangkat yang memang sudah konstitusional dibentuk. Ada KPU. Ada Gakkumdu. Jadi masyarakat tidak usah memaksakan kehendak. Kepada pihak pro-kontra, untuk sama-sama menahan diri," katanya. Bila keputusan KPU RI nantinya dinilai tidak sesuai dengan kemauan masing-masing pihak, kata dia, silakan menggunakan jalur hukum. Bisa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). "Semua ada sistem dan prosedurnya. Prosedur itulah yang harus kita hormati. Menyampaikan aspirasi bisa, tapi tetap sama-sama menjaga situasi dan suasana agar tetap kondusif," tuturnya. Pun begitu dengan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting. Ia juga menyampaikan kepada pihak-pihak yang pro dan kontra atas rekomendasi Bawaslu RI untuk sama-sama menahan diri. Irwan pun memastikan, hingga saat ini Kukar masih kondusif. "Mari kita semua sama-sama. Baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ya kita sama-sama menjaga dan mempertahankan kondusifitas Kukar," imbaunya. Ia meminta kepada kedua pihak untuk bersabar. Pun bila ada keputusan yang dinilai merugikan. Silakan menempuh jalur hukum. Dan sama-sama menghormati proses hukumnya. "Karena itu ada tahapannya. Apabila rekomendasi sudah sampai di Kukar, silakan masing-masing pihak melakukan upaya sesuai aturan hukum," kata perwira berpangkat melati dua di pundaknya itu. Seperti diberitakan Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com sebelumnya, beberapa hari terakhir situasi politik di Kota Raja itu menghangat. Ini lantaran kubu pasangan calon (Paslon) tunggal Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon tunggal, mulai bereaksi atas surat rekomendasi Bawaslu RI dan kubu gerakan kolom kosong. Dalam dua hari terakhir, kedua kubu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Pertama massa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara. Mereka menentang rekomendasi tersebut. Kemudian, keesokan harinya, Selasa (17/11/2020). Giliran Aliansi Masyarakat Kukar Bersatu. Mereka meminta sebaliknya. Agar KPU Kukar segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI. Tim Bidang Hukum dan Advokasi Edi-Rendi kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com memastikan tetap akan mengedepankan kondusifitas Kukar. Mereka juga menyiapkan jalur hukum. Jika KPU Kukar nantinya benar-benar mendiskualifikasi Edi Damansyah sesuai rekomendasi Bawaslu RI. "Kondusifitas tetap kita utamakan," jelas anggota Tim Bidang Hukum dan Advokasi Edi-Rendi, Solikin, baru-baru ini. Yang ia sayangkan, mengapa surat rekomendasi tersebut liar beredar di masyarakat. Ini yang menurutnya membuat suasana gaduh. Atas dasar itu, tim paslon tunggal tersebut menilai dan mempertanyakan netralitas dari Bawaslu RI. "Ini kan enggak benar," timpal Solikin lagi. Sementara itu, Ketua Barisan Kolom Kosong Kukar (Bekokor) Hendra Gunawan memastikan hal serupa. Tetap mengutamakan kondusifitas Kukar. Dan mengajak seluruh pihak menikmati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. "Komitmen jalur hukum, tapi lebih mengutamakan kondusifitas daerah," ujar Hendra. Komitmen itu ditunjukkan dengan upaya dan langkah Bekokor dalam mencari keadilan. Yakni dengan melakukan pelaporan terkait segala jenis dugaan pelanggaran. Dari tingkat bawah hingga atas. Yaitu sedari Bawaslu Kukar, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Ia berharap, KPU Kukar mengedepankan integritasnya sebagai penyelenggara. Ketika menghadapi kisruh ini. Dan menjalankan apa yang diamanahkan undang-undang dan hukum. Ia memastikan, Bekokor tidak akan mengintervensi KPU Kukar dalam menetapkan keputusan. Dan mempersilakan bekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mrf/sah/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait