Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Rabu 18-11-2020,13:53 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama segera menerima subsidi gaji.

Anggarannya sudah disetujui. GTK akan menerima Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, atau Rp 1,8 juta. Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Berau, Natsir mengaku sementara memproses data GTK di Kemenag Berau. Dilakukan melalui aplikasi pendataan pendidik serta tenaga kependidikan. "Sedang dimasukkan datanya di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag," ujarnya kepada Disway, Selasa (17/11). Natsir tak mengetahui pasti jumlah GTK non PNS di Berau. Ia hanya memperkirakan ada 200-an. Tersebar di 23 madrasah. Subsidi gaji tersebut pertama kali didapatkan. Namun insentif selalu dianggarkan. Sebesar Rp 250 ribu per bulan. Ia mengaku menunggu pencairan subsidi gaji itu. Apakah langsung ke rekening masing-masing atau melalui Kantor Kemenag Berau. Ia berharap data GTK yang termuat di Simpatika valid. Sehingga bantuan subsidi tidak terkendala. Apalagi petunjuk teknis atau juknis pencairan bantuan subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan sudah terbit. "Juknis pencairan sudah saya tandatangani. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan," ujar Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Selasa (17/11). "Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," harapnya dikutip dari laman Kemenag. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, bantuan akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000. Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non PNS di sekolah umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000 Lainnya untuk GTK non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait