Pembunuhan Fransisca, Ternyata Dua Kali Direncanakan

Sabtu 14-11-2020,09:21 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisca digelar, Jumat (13/11) kemarin. Ada 25 adegan, dan ditemukan fakta baru.

Rekonstruksi digelar di Mapolres Berau. Disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono Wibowo, dan Kuasa Hukum Ricky Ashary, yakni Abdullah. Dalam rekonstruksi itu, ditemukan fakta baru. Yakni, Ricky Ashary yang telah membuang jasad Fransisca ke kolam buaya, berkeinginan mendorongnya hingga masuk ke air. Tersangka, Ricky Ashary mengatakan, bahwa kondisi mayat saat itu tersangkut di batang kayu. Saat hendak membuangnya lebih jauh, dirinya seperti diawasi seseorang. Lantas dirinya pergi dan meninggalkan mayat itu."Kejadian itu pagi. Saya seperti dilihati orang," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum, Ipda Dito Nugraha mengaku, jika memang pihaknya menemukan fakta baru saat menggelar rekonstruksi. Diketahui, Ricky Ashary sebelumnya telah merencanakan pembunuhan pada 19 Oktober 2020. Tersangka menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan. Namun, korban menolak. Ricky sebelumnya telah membeli nomor telepon baru. Nomor tersebut dibeli khusus untuk menghubungi Rere alias Fransisca. Dengan menggunakan nomor telepon yang baru dibelinya, Ricky kembali menghubungi korban. Untuk mengajak korban jalan-jalan. Tersangka berencana menjemput korban di Jalan H Isa III. Dekat rumah korban. Namun, korban meminta untuk bertemu di depan rumah sakit. Setelah bertemu korban, sekira pukul 21.00 Wita, Ricky Ashari langsung menuju kafe di kawasan Lamin. Sebelum sampai tempat tujuannya, Ricky Ashari singgah di depan Hutan Tangap. Dan mengajak korban untuk bersetubuh. Saat itu, Ricky telah berencana untuk membunuh Rere, dengan mencekik leher. Namun itu gagal, karena tersangka takut korban berteriak. Sehingga tersangka mengurungkan niatnya. Setelah itu, mereka langsung ke kafe untuk minum minuman beralkohol. "Di sana mereka minum 4 botol," katanya. Setelah selesai dari kafe tersebut, dirinya mengajak korban untuk ke Tanjung Redeb. Dengan alasan ada urusan kantor. Saat perjalanan ke Tanjung, tersangka singgah ke warung untuk membeli tali nilon. "Jadi dia bilang ke korban, kalau ada bumper mobil yang lepas. Jadi ini tali buat ngikat bumper itu," jelas Dito. Setelah itu, tersangka bersama korban kembali ke depan Hutan Tangap. Bermaksud untuk melanjutkan hubungan badan. Dengan posisi jok tengah dilipat, tersangka mencubu dan mencium korban yang dalam kondisi telentang. Lanjutnya, pelaku meminta korban untuk berputar mengubah posisi atau membalikkan badan. Dalam kondisi seperti itu, Ricky langsung mengeluarkan tali yang sudah disiapkannya. Dan langsung melilit leher korban, serta menahannya dengan tubuhnya. "Pengakuan Ricky, tidak membutuhkan waktu lama saat menjerat leher Rere. Sekira satu menit, korban langsung tak berdaya," ungkapnya. Setelah itu, Ricky langsung menaruh mayat korban di kursi belakang mobil, dan kembali ke Tanjung Redeb. Sampai di tanjakan Jalan Pulau Sambit, Ricky membuang tas korban ke Sungai Segah. Kemudian, untuk memastikan bahwa Fransisca sudah meninggal, dirinya langsung mengisolasi wajah korban. Tangan dan kaki pun diikat jadi satu. Selanjutnya, Ricky Ashary sempat turun kerja. “Mayat itu dibawa ke tempat kerja, dan ditutupi menggunakan jaket berwarna kuning,” jelasnya. Setelah itu, Tersangka berencana membuang korban di Kelay. Karena banyak jurang. Namun, karena BBM mobil tidak cukup, sampai di Labanan, Ricky berinisiatif untuk membawa korban ke Kampung Suaran. Tapi tak sampai Suaran, Ricky mengingat ada kolam buaya di Mayang Mangurai. Sehingga dirinya langsung memutuskan untuk membuat jasad korban di kolam buaya. "Lokasi itu tidak direncanakan," ungkapnya. Baca juga: Korban Tak Hamil, Motif Pembunuhan Belum Jelas Setelah membuang korban di kolam buaya, dirinya langsung melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Tepatnya di Kabupaten Katingan, Kecamatan Kasongan. Penyidik, dikatakan Dito, tengah bersiap untuk melengkapi pemberkasan tahap satu. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Berau, Danang Laksono pun menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Untuk selanjutnya diperiksa oleh timnya. "Kalau sudah P-21 akan kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya. Ricky usai rekonstruksi, meminta maaf atas apa yang telah dilakukan. Bahwa, atas kejadian ini, keluargannya menjadi korban bully. Dia pun berharap agar anak dan istrinya tidak diikut sertakan dalam masalah ini. "Saya memohon maaf kepada suami korban, orang tua korban dan anaknya yang belum genap satu tahun. Saya sangat menyesali perbuatan saya," katanya. "Saya pun meminta maaf kepada anak dan istri saya. Yang selalu sabar atas apa yang saya lakukan. Mulai dari kasus saya 2014 lalu hingga 2017. Istri saya selalu setia menemani saya," sambungnya. Ricky mengaku siap menerima hukuman yang telah ditetapkan sesuai aturan berlaku."Saya hanya minta jangan libatkan anak saya. Cukup saya saja yang disalahkan," harapnya. Kuasa Hukum Ricky Ashari, Abdullah menjelaskan, kliennya sudah meminta maaf dan bersedia untuk menjalani proses hukum. "Hanya itu saja. Selebihnya Dia sudah menyampaikannya sendiri," jelasnya. Sementara itu, dirinya belum mengetahui bully seperti apa yang diterima oleh keluarga kliennya. Dirinya pun berharap agar perbuatan kliennya tak disangkutpautkan dengan anak dan istrinya. */FST/APP
Tags :
Kategori :

Terkait