Kukar, nomorsatkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghindari pelayanan tatap muka secara langsung.
Hal itu disebabkan COVID-19 yang masih melanda wilayah Kukar. Pelayanan tidak langsung pun dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas DP3A Kukar, Aji Lina Rodiah. Dia mengatakan, ada pula beberapa kliennya berkonsultasi via telepon.
“Ada satu klien. Tetapi kita janjian dengan psikolog. Karena masih COVID-19,” katanya, Selasa (11/11/2020).
Sementara itu, Kasi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan DP3A, Titi Maisyaroh menambahkan, bulan ini ada dua klien dengan kasus perlindungan anak. Tindak lanjut terhadap masih dilakukan Kabid Perlindungan Anak.
“Ada dua klien yang konsultasi. Seperti di Jonggon dengan kasus perlindungan anak, dan kami dari Puspaga sendiri siap melakukan pendampingan,” tambahnya.
Titi menjelaskan, Puspaga merupakan satu di antara progam untuk meningkatkan kualitas keluarga. Dan menjadi salah satu syarat penilaian kelayakan di kabupaten/kota. Dalam pemenuhan hak-hak anak.
Puspaga hadir untuk mendampingi para orang tua dan anak. Seperti masalah perceraian yang akan berdampak kepada anak. Maka dari itu, keduanya membutuhkan pendampingan dari pskilog.
“Sambil dilihat kasusnya dulu. Makanya kita lebih memberi pembelajaran kepada orang tuanya. Dan psikolog nanti yang menganalisanya. Dan jika di dalamnya ada kekerasan, kemudian ada bukti-bukti, maka akan dirujuk ke UPT P2PT2A. Kalau kita di Puspaga sifatnya pencegahan,” pungkasnya. (adv/tor/qn)