Kekurangan Mediator

Jumat 13-11-2020,10:04 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau kekurangan mediator. Hanya empat orang menangani ratusan aduan.

Jadinya, menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans, Sony Perianda, penyelesaian hubungan industrial lambat. Menurutnya, pada 2020 ini, ada 107 kasus yang ditangani. Diadukan 786 pekerja dari berbagai sektor. Sebagian besar soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, katanya, di tengah pandemik COVID-19, sebagian perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena penurunan pendapatan. "Biasanya terjadi sengketa atara karyawan korban PHK dan pengusaha. Misalnya soal pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," katanya, Rabu (11/11). Itu diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dikatakan, 70 kasus diselesaikan melalui perjanjian bersama, 7 kasus dengan surat anjuran, dan 30 masih dalam proses. Sony mengaku kurangnya mediator memengaruhi durasi penyelesaian. Kasus yang ditangani saat ini masih aduan minggu lalu. “Penyelesaian aduan butuh waktu. Sebab menghubungi kedua belah pihak. Kita terkendala dengan kurangnya mediator," ulangnya. Ditambahkan, penyelesaian aduan jarang sampai ke meja pengadilan. Atau selesai di tahap mediasi. "Kalau sampai terjadi gugatan, prosesnya panjang. Butuh waktu dan biaya. Sehingga mediasi adalah jalan terbaik," tandasnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait