Gugur Demi Hukum

Kamis 12-11-2020,10:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat mantan Kepala Kampung Payung-Payung, AN, seharusnya gugur demi hukum.

Itu diungkap penasihat hukum AN, Sabir Ibrahim, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, Selasa (10/11). Ahli yang dihadirkan adalah Rosmini, Dosen di Universitas Mulawarman. Menurut Sabir, beberapa kejanggalan dalam kasus itu. Mulai dari nama YN hingga lokasi tanah yang tertuang dalam berkas perkara. Apalagi, tambahnya, bukti yang diperlihatkan dalam persidangan tidak sesuai dengan yang harusnya ditampilkan. Selain itu, Sabir juga menyebut ada perbedaan nomor surat register antara berkas perkara dengan barang bukti. Tidak hanya itu, juga menemukan format yang digunakan dalam surat kepemilikan tanah YN, tidak sesuai standar produk kampung. “Nomor surat pun sangat berbeda," kata kepada Disway Berau, Rabu (11/11). Sabir juga mengungkap soal sketsa tanah yang tidak memiliki panjang dan lebar. Hanya total luas. Padahal, sesuai standar produk kampung, itu harus tertulis. “Ukuran panjang kali lebarnya tidak disebut. Font penulisannya pun berbeda,” jelasnya. Dikatakan, kasus bermula dari surat pernyataan pencabutan hak kepemilikan tanah kebun yang ditandatangani 24 Januari 2014. Persoalan ini dilaporkan YN, karena merasa dirugikan. “YN keberatan karena adanya surat pencabutan hak kepemilikan tanah kebun. Tapi AN sampai saat ini mengaku tidak pernah membuat surat itu," ujarnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait