Mufakat Kanjeng Sinuhun (9): Buka Suara

Rabu 11-11-2020,23:29 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

*****

Gayung bersambut. Khairul tak lama keluar dari ruangannya. Para Kaum Hermes langsung merapat. Khairul pun sudah menduga hal itu. Sesuai dengan harapannya. Setelah menyapa dan memohon untuk wawancara, Abe langsung bertanya untuk kali pertama. Temannya yang lain mendengarkan sambil menodongkan rekaman. Menyimak dengan seksama dan siap-siap meluncurkan pertanyaan yang sudah disiapkan lama.

Pertanyaan Abe langsung menohok perihal nama Khairul yang disebut terlibat dalam mufakat kasus perluasan lahan 1.000 hektare itu. Dan ikut dipanggil menjadi saksi. Khairul menghela napas panjang. Pertanyaan ini sudah diduganya. Ia pun sudah menyiapkan jawaban.

Jadi begini—Khairul mulai bercerita. Jika dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 7 kali. Antara lain 3 kali pemeriksaan di kantor Punggawa Militer Sektor Kota Ulin dan 4 kali di Kantor Punggawa Militer Besar. Punggawa Militer memeriksa dirinya berdasarkan dua hal, terkait perencanaan dan pelaksanaan.

“Jika mendengarkan keterangan-keterangan sebelumnya, Bapak bisa jadi tersangka lho?,” tanya Abe.

Khairul tersenyum simpul. Pertanyaan itu juga sebelumnya hinggap dipikirannya. Apakah dirinya juga bisa terseret dan dianggap bersalah? Namun, ia tetap tenang. Dan membuka berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

Saat ini, tinggal sejauhmana bukti-bukti dari penyidik Punggawa Militer, apakah dirinya bisa jadi tersangka? Jika itu sudah terpenuhi dan dilimpahkan ke pengadilan-- ya tinggal melalui proses itu. “Dan saya akan ikuti semua prosesnya,” jelas Khairul.

“Bapak kan waktu itu masih menjabat Sesepuh Bidang Pertanian? Artinya ikut terlibat dalam proses perencanaan proyek ini?,” timpal Henry Natan.

“Iya. Tapi hanya di posisi perencanaan, teknis pelaksanaannya saya tidak tahu,” jelas Khairul.

“Kok bisa, bukannya harusnya secara teknis ada di Bidang Pertanian ya?”—Henry mengejar dengan pertanyaan susulan.

Jadi begini;--Khairul mencoba menjelaskan dengan gamblang-- Bahwa dirinya berada pada posisi perencanaan hingga ditetapkan aturan Pemangku Kota Ulin. Aturan tersebut kemudian menjadi payung hukum untuk perluasan lahan 1.000 hektare itu. Stop sampai disitu.

“Apakah ada aliran dana ke Bapak?”.

Khairul kembali tersenyum simpul. Ia kemudian menjawab diplomatis. "Saya tegaskan kalau saya sama sekali tidak tahu menahu soal pelaksanaan itu".

Namun, Khairul mengakui dirinya memang mengetahui adanya perubahan anggaran dari 250 miliar menjadi 1,3 triliun. Karena ketika itu, ia masih menjabat sebagai Sesepuh Bidang Pertanian. Dan perubahan anggaran itu ada pada akhir pembahasan.

Secara tersirat, Khairul mencoba menjelaskan posisinya. Kata “akhir pembahasan” menjadi pilihan diksi untuk mengarahkan asumsi Kaum Hermes bahwa dirinya tidak memutuskan angka itu. Meskipun mengetahui karena ada usulan di awal mengenai perubahan angka itu.

Pada perencanaan itu, kata Khairul, hanya dicantumkan nominal dan luasan lahan saja. Lokasi lahan tidak dicantumkan. "Kita tidak tahu lokasinya di mana. Di perencanaan hanya nominal harga dan luasan lahan".

Tags :
Kategori :

Terkait