Babak Baru Uji Materi UU Ciptaker

Rabu 11-11-2020,04:22 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Selain itu, pasal-pasal itu disebut menimbulkan kekosongan hukum di bidang hubungan industrial serta bertentangan dengan hak asasi manusia.

Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan Undang-Undang Ciptaker atau menyatakan pasal-pasal yang dipersoalkan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PANDANGAN PENDUKUNG

Pengamat ekonomi I Dewa Gede Karma Wisana menilai Omnibus Law Ciptaker mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Ia mengatakan, keberadaan UU Ciptaker dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif.

“UU Cipta Kerja baru disahkan. Belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

Menurut Karma, pada intinya UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak.

Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Ciptaker. Sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.

Selain itu, UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, dan aturan lingkungan. Jadi, UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan.

Saat ini, yang perlu dipastikan dalam UU Ciptaker ada dua hal. Pertama, dari sisi legal atau prosedur hukumnya. Yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut.

Kedua, dari sisi pekerjanya. Perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan keahlian, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan. Agar mampu diserap oleh industri.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan meyakini keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 akan mampu menyelamatkan Indonesia dari resesi ekonomi.

Kata dia, UU Ciptaker akan mampu menciptakan lapangan kerja yang besar. Karena investor bisa dengan mudah membuka lapangan kerja di Indonesia.‎

“Jadi, dibutuhkan dengan menciptakan lapangan kerja. Menciptakan lapangan kerja itu bagaimana bisa dimudahkan berusaha. Sehingga investor menarik untuk masuk ke Indonesia,” ujar Arteria kepada wartawan, Senin lalu.

Arteria ‎menyebutkan, setiap tahun akan ada 2,4 juta pengangguran baru. Karena itu, adanya UU Ciptaker sangat membantu ekonomi masyarakat.

“Itu akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Karena setiap tahun akan ada 2,4 juta pengangguran baru,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Arteria mengatakan, Presiden Joko Widodo juga berkali-kali meyakinkan kepada masyarakat mengenai manfaat UU Ciptaker. Di tengah resesi ekonomi yang mendera Indonesia, maka UU tersebutadalah obat dari pemulihan.‎

“Dalam konteks itu hadir dengan nama UU Cipta Kerja. Pak Jokowi berkeyakinan UU Cipta Kerja ini adalah pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19 ini bisa lebih cepat dilaksanakan,” ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait