503 Koperasi di Kubar Belum Kembalikan Penyertaan Modal

Rabu 11-11-2020,03:30 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kubar, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kubar tampaknya harus lebih galak lagi kepada koperasi yang masih bandel. Perkaranya, usai mendapat bantuan penyertaan modal dari pemkab, ratusan koperasi di Kubar malah tidak ada kabar.

Penyertaan modal pada koperasi di Kubar sebenarnya sudah sangat lama. Di masa kepemimpinan Ismael Thomas dan Didik Effendi. Uang daerah yang digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp 54.710.500.000. Disalurkan kepada 522 koperasi se-Kubar.

“Awalnya di Kubar ada 771 koperasi. Yang aktif 365. Yang memakai dan menerima modal penyertaan 522 koperasi. Total penyertaan dan wajib dikembalikan Rp 54,7 miliar,” terang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dsidagkop dan UKM) Kubar, Salomon Sartono, Selasa (10/11).

Memang tidak semua koperasi yang lalai atas kewajiban mengembalikan penyertaan modal ke pemkab. Tapi yang taat utang itu jumlahnya sedikit sekali. Yakni hanya 19 koperasi. Lainnya ada yang masih menyicil, ada pula yang menghilang entah kemana.

“Yang sudah mencicil pengembalian penyertaan modal itu hanya 107 koperasi. Hingga 2020 ini, baru 19 koperasi yang sudah melunasi angsuran. Sehingga dari Rp 54 miliar tersebut, jumlah yang sudah dikembalikan pokok dan bunga baru Rp. 5,6 miliar,” urainya.

Disdagkop dan UKM Kubar mengimbau agar koperasi yang pernah menerima penyertaan modal agar mengembalikannya dengan cara mengangsur.

Di Kubar saat ini, ada sekira 300 koperasi yang masih aktif. Tapi hanya 50 yang sehat. Sisanya hidup segan mati tak mau. Kepengurusan masih ada, tapi kegiatannya tidak.

“Saya imbau agar koperasi yang merasa mengambil penyertaan Pemkab Kubar, namun tidak sehat, agar segera menyehatkan koperasinya. Saat ini Disdagkop masih menunda proses hukum terhadap koperasi yang belum mengembalikan penyertaan modal itu,” tuturnya.

Disdagkop sendiri masih mengedepankan tindakan prefentif pada para pengelola koperasi ini. Yang tidak sehat akan dibina agar kegiatannya bisa hidup lagi. Yang bahkan sudah tidak beroperasi, bisa dihidupkan lagi, dengan catatan punya komitmen yang tinggi terhadap pengembangan koperasi.

Kalau peluang itu tidak dimanfaatkan dan tidak ada i’tikad baik dari koperasi. Pemkab akan mengambil langkah hukum pada koperasi yang tidak mampu mengembalikan utangnya.

Sekadar diketahui, rincian modal penyertaan Pemkab Kubar tersebut yakni pada 2007 jumlah penyertaan Rp 12,2 miliar wajib dikembalikan Rp 10,370 miliar. Pada 2008 penyertaan sebesar Rp 21,6 miliar dan wajib dikembalikan Rp 18,375 miliar. Selanjutnya pada 2009 penyertaan sebesar Rp 8,363 miliar dan wajib kembali Rp 7,411 miliar.

Sedangkan pada 2010 penyertaan Rp 5,435 miliar wajib kembali Rp 4,823 miliar. Pada 2011 penyertaan Rp 7,80 miliar wajib kembali Rp 7,80 miliar. Berlanjut pada 2012 penyertaan Rp 1,950 miliar dan wajib kembali Rp 1,950 miliar. Pada 2013 penyertaan Rp 4,2 miliar wajib kembali Rp 4,2 miliar. Dan pada 2014 penyertaan Rp 500 juta dan wajib kembali Rp 500 juta.(imy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait