‘Disenggol’ Cawabup, Tujuh Janda Lapor Bawaslu

Selasa 10-11-2020,14:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Yang bilang bisa, berarti janda ya. Tapi saya yakin, pilkada saat ini, tidak ada janda yang pilih janda.”

nomorsatukaltim.com - Pernyataan itu keluar dari mulut Calon Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, saat kampanye di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Baru-baru ini. Di depan sejumlah peserta kampanye yang sebagian kaum perempuan, kader Partai Nasdem itu menimpali jawaban para konstituen. Sebelumnya, pasangan Calon Bupati Seri Marawiyah itu melontarkan pertanyaan dengan nada bercanda. “Sulit seorang suami sukses, kalau tidak ada istrinya, Betul? Sekarang saya tanya, bagaimana seorang istri kalau tidak ada suami?” Sebagian peserta kampanye berteriak menjawab “tidak bisa” dan sebagian menjawab “bisa”. Mendengar jawaban itu, Agus menimpali “yang bilang bisa, berarti janda ya. Tapi saya yakin, pilkada saat ini, tidak ada janda yang pilih janda.” Tanya jawab yang direkam dalam video berdurasi 01.27 menit itu langsung beredar luas. Baik di media social, maupun aplikasi perpesanan. Akibat isi pidato itu, kecaman keras datang dari berbagai penjuru. Sejumlah kaum perempuan melaporkan bupati nonaktif itu ke Badan Pengawas Pemilu. Ia dianggap menghina dan merendahkan martabat perempuan berstatus janda. “Setelah melihat video itu, kami merasa status kami direndahkan dan diremehkan. Seolah-olah janda ini tidak bisa hidup tanpa suami. Kenyataan, kami bisa menghidupi keluarga, mencari nafkah sendiri,” kata seorang pelapor yang minta namanya dirahasiakan, Senin (9/11/2020). Agus Tantomo diduga melanggar tindak pidana pemilu karena dianggap menghina dan menghasut perorangan atau golongan. Atas dugaan menghina dan menghasut perorangan atau golongan yang dituangkan pada Pasal 69 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. (selengkapnya lihat grafis) “Perwakilan ada tujuh orang yang ke sana (Bawaslu), untuk melaporkan ke sana. Kami harap, laporan kami dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” imbuh pelapor yang mendatangi Bawaslu, Sabtu (7/11/2020) malam. Ketua Bawaslu Berau Nadirah membenarkan, telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilayangkan kepada pasangan calon 1, Seri Marawiah dan Agus Tantomo. “Benar, sudah kami terima laporan itu,” katanya saat dikonfirmasi Disway Berau, Minggu (8/11/2020). Lanjutnya, jika laporan itu masuk unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, akan ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya belum bisa dipastikan apakah itu pelanggaran atau tidak. “Masih dikaji, prosesnya 5 hari kerja, untuk menetapkan itu masuk pelanggaran atau tidak. Kalau ada unsur pelanggaran akan kami registrasi dan tindak lanjuti,” ucapnya. Dikonfirmasi, Wakil Ketua Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1 Seri Marawiah dan Agus Tantomo, Liliansyah, terkait penyebutan atau laporan soal janda oleh calon Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, enggan berkomentar banyak. Dirinya menyarankan media ini untuk menanyakan langsung ke Bawaslu Berau. "Maaf, konfirmasi dengan Bawaslu atau Panwascam, atau pihak keamanan yang dengar saat kampanye. Saya tidak tahu. Saya no comment," ujarnya, Senin (9/11/2020). Kontestasi Pilkada Kabupaten Berau memang menghangat semenjak Agus Tantomo pecah kongsi dengan mendiang Bupati Muharram. Pasangan yang terpilih memimpin daerah kaya wisata alam periode 2015-2020, memilih jalan berbeda. Sebelum berhalangan tetap karena meninggal dunia, Muharram maju Pilkada 2020 menggandeng Gamali, mantan anggota DPRD Kaltim. Partai pengusung lalu menunjuk Sri Juniarsih menggantikan posisi suaminya. Diduga kuat, pernyataan Agus Tantomo tersebut ditujukan kepada calon lawannya itu. (*/jun/*zza/app/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait