Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Senin 09-11-2020,22:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Tepian. Dengan meringkus dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1.028,73 gram atau 1 kilogram.

Kedua tersangka ini diketahui bernama EM dan S. Diringkus petugas di dua lokasi berbeda pada Minggu (1/11/2020) lalu, pukul 15.00 Wita.

Kasatreskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena mengemukakan, penangkapan di awali terhadap tersangka EM (48), warga Jalan Magelang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. EM berhasil diringkus petugas di atas Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

"Berangkat dari informasi masyarakat, bahwa di Jembatan Mahkota II akan terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan," ungkapnya Senin (9/11/2020).

Dari informasi itu, polisi langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan di alamat yang telah disebutkan. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki, yang saat itu sedang mengendarai satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning, dengan plat KT 2827 ZO, seorang diri dari arah Jalan Kapten Soedjono, Sambutan, menuju ke arah Jembatan Mahkota II Samarinda.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saat tersangka melintas di atas Jembatan Mahkota II Samarinda. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah paper bag warna hijau, yang tergantung pada stang motor sebelah kiri yang dikendarai tersangka seorang diri.

Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 1 buah kotak kecil warna hijau-putih, yang berisi 10 poket narkotika jenis sabu seberat seluruhnya 1.028,73 gram/brutto, dua unit ponsel dengan rincian satu unit ponsel biasa warna hitam, dan satu unit ponsel Android warna emas yang tersimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan.

“Modusnya, sabu-sabu dimasukkan ke dalam kotak kecil warna hijau di dalam paper bag,” jelas Andika.

Dari hasil interogasi di lapangan, EM mengaku disuruh oleh Unyil yang saat ini masih menjadi buronan polisi. EM diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Balikpapan, dan diserahkan kepada orang yang nanti akan menghubungi tersangka bila sudah sampai di tujuan.

“Pelaku dihubungi oleh Unyil dan disuruh untuk mengantar ke Balikpapan, nanti diserahkan kepada orang yang sudah menunggu di Balikpapan,” ucap Andika.

Setelah itu, petugas langsung melakukan kegiatan kepolisian, dengan sistem Control Delivery, peran EM digantikan oleh petugas yang menyamar bersama tim menuju arah Balikpapan. Pada Senin (2/11/2020) Pukul 17.00 Wita di KM 4, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, petugas berhasil menangkap tersangka S (31), warga Jalan Sultan, Balikpapan, yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut.

“Selang satu hari kita sudah berhasil mengamankan S di lokasi tersebut,” lanjut Andika.

Disinggung mengenai asal narkoba, Kasat Narkoba Polresta Samarinda menjelaskan masih dalam pengembangan. Namun tujuannya untuk dikirim ke Balikpapan.

Terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (aaa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait