Perbaikan Wisma Atlet Terkendala Anggaran, Kerusakan Capai 50 Persen

Kamis 05-11-2020,10:29 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Wisma atlet di Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, kondisinya memprihatinkan. Banyak bangunan yang alami kerusakan.

Kondisi tersebut diakui Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Hasyim. Dikatakannya, sejak tahun 2016 dan 2017, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap aset daerah di Tanjung Batu, khususnya wisma atlet, yang mana aset tersebut sudah menjadi milik Pemkab Berau, baik berupa tanah, maupun bangunan. “Saat itu kami lihat cukup terlantar, banyak kerusakan-kerusakan material bangunan. Terutama di bangunan induknya, seperti jendela, hingga plafonnya,” ungkapnya, Rabu (4/11). Diakuinya, pemeliharaan bangunan wisma atlet belum begitu maksimal, karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Namun, pemerintah sudah memprogramkan alokasi anggaran. Apalagi kerusakannya cukup parah, mencapai 50 persen. “Dengan keterbatasan anggaran saat ini, tentu Pemkab Berau akan lebih bijak mana yang harus diprioritaskan, infrastruktur mana yang paling penting untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya. Namun dipastikannya, wisma atlet itu tetap akan mendapatkan perhatian, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. “Program pemerintah arahnya sudah jelas dalam rangka optimalisasi dengan memprogramkan perbaikannya, tinggal melihat ketersediaan anggaran saja lagi,” tuturnya. Diungkapkannya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau sudah melayangkan permohonan untuk mengelola, yakni menjadikan wisma atlet sebagai dinas perwakilan. Hal itu kata dia, tidak menjadi masalah, terpenting aset yang tidak dipergunakan itu mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Supaya memiliki nilai guna, dan perawatannya juga dapat lebih maksimal,” katanya. Payung hukumnya pun sudah jelas, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) 27 2014 hingga di Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018. Dalam aturan itu menyebutkan, aset-aset yang tidak dipergunakan oleh pemerintah, baik sebagian dan secara keseluruhan dapat didayagunakan oleh pemerintah daerah, maupun pihak ketiga. Dalam optimalisasi pendayagunaan aset-aset pemkab yang sedang tidak dipergunakan, pihaknya telah meminta persetujuan dari DPRD Berau untuk dilakukan pemanfaatan dalam bentuk sewa, dan telah disetujui. “Dalam rangka meningkatkan optimalisasi PAD. Tapi mekanisme saat ini kami gunakan pendekatan dalam bentuk sewa,” jelasnya. Di wisma atlet itu juga, ada beberapa pegawai daerah yang tinggal di sana lantaran belum adanya rumah dinas yang disediakan. Penempatan itu juga berdasarkan persetujuan dari Bupati Berau. Pihaknya memastikan, semua pendapatan asli daerah yang didapatkan, termasuk dari wisma atlet itu dikelola secara profesional. “Artinya tidak ada diberikan secara tunai, melainkan langsung ke rekening daerah,” pungkasnya. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait