Belum Punya Izin Hotel

Kamis 05-11-2020,10:15 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sejak 2015 hingga 2020, hanya 33 hotel memiliki izin di Kabupaten Berau. Izin yang dimaksud adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Perizinan hotel diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018. Di mana, hotel yang dimaksud meliputi hotel, rumah wisata, pondok wisata, penginapan, homestay, vila, penyedia akomodasi, wisma hingga losmen. Kasi Pelayanan II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Dody Hendrawan mengakui, cukup banyak hotel yang belum mengajukan izin. Terutama di daerah pariwisata unggulan Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau. Dicontohkannya, seperti di Kecamatan Bidukbiduk, sama sekali tidak ada yang punya izin. Pasalnya, DPMPTSP juga tidak ada mengeluarkan izin dari kecamatan tersebut. Dan terkait jumlah hotel yang ada di sana, tidak diketahui oleh pihaknya. “Kalau dari kami hanya mengeluarkan izin hotel, sesuai dengan persyaratannya, jika sudah lengkap, kami akan proses paling lama 5 hari,” jelasnya kepada Disway, Rabu (4/11). Persyaratannya, yaitu berupa adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS, izin lokasi, izin lingkungan surat penyiaran kesanggupan pemantauan lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rekomendasi dari dinas pariwisata, NPWPD, sertifikat tenaga kerja dan sertifikasi bidang usaha, bukti perjanjian sewa menyewa bangunan apabila banguan bukan milik sendiri. Lanjut Dody, tidak hanya ada di daerah pariwisata, tetapi di Tanjung Redeb, ada salah satu hotel yang belum memiliki TDUP, sebab mereka tidak memiliki IMB. IMB tidak dapat diterbitkan lantaran bangunan tidak sesuai dengan tata letak kota. Jika ingin diterbitkan, pemilik hotel harus mundur dari jalan. Permasalahan tersebut menjadi salah satu contoh adanya kendala penerbitan. “Kalau ada persyaratan lengkap, bisa kita terbitkan. Kalau untuk penindakan, hal itu bukan termasuk ranah kami,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Jasa, Sarana Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Mulyati Syafariah pun mengakui, bahwa memang benar masih ada hotel terkhususnya homestay yang belum memiliki TDUP. Pihaknya selaku pembina pun masih terus gencar untuk mengingatkan kepada para pengusaha untuk mengurus izin. Kendati begitu, pihaknya juga belum memiliki data pasti berapa banyak hotel yang belum mengurus izin. Mulyati mengakui jangkauan mereka yaitu hanya pada daerah darat. Seperti banyaknya hotel di Pulau Derawan atau Pulau Maratua yang dibangun di atas air, hal tersebut memang tidak diperkenankan. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan. Sebab, seluruh perizinan diambil alih provinsi dan pusat. Untuk tindakan lebih lanjut, ditegaskannya belum punya landasan hukum yang kuat. Walaupun, jika tidak ada izin, bisa distop sementara operasional hotel. “Mengurus izin juga tidak hanya dari kami, atau hanya DPMPTSP, tetapi juga seperti Dinas Lingkungan Hidup itu juga harus mengetahui bagaimana hotel ini akan mengolah limbahnya, sama juga dengan Dinas Kesehatan. Jadi semuanya akan berbentuk tim,” ungkapnya. Mulyati juga mengakui, bahwa hotel di daerah potensi wisata Bidukbiduk belum memiliki izin. Sayangnya, mereka juga belum melakukan pendataan pasti. Padahal, di tengah pandemik akan ada bantuan dari kementerian dengan APBN berupa Dana Alokasi Khusus, terhadap hotel-hotel yang sudah memiliki izin. “Kami akan lakukan pendataan dan validasi lagi, karena dapaknya kan mereka tidak bisa mendapatkan bantuan-bantuan seperti ini, mereka jadinya akan rugi,” jelasnya. Sementara, banyaknya alasan belum adanya izin yaitu kurangnya pengetahuan dari pengusaha hotel, terutama daerah-daerah pariwisata. “Kami akan terus sosialisasi dan menemukan caranya agar bisa mendapatkan izin ini. Kalau untuk penindakan memang masih belum bisa,” tandasnya. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait