Menimbang Kenaikan UMK, UMP Kaltim 2021 Tetap

Rabu 04-11-2020,09:38 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, memastikan keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, paling lambat 21 November 2020. Meski, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sudah dipastikan tak naik.

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi mengaku, belum bisa memastikan apakah UMK akan naik atau mengikuti Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, No 561/K.564/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa UMP 2021 tidak naik, melainkan sama dengan 2020. Apalagi, penentuan UMK memang berdasarkan UMP terlebih dahulu. Sedangkan data dari Disnakertrans, UMP Kaltim tiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Yaitu pada 2016 sebesar Rp 2.161.253,00,  tahun 2017 Rp 2.339.556,37, kemudian 2018 Rp 2.543.331,72, tahun 2019 Rp 2.747.561,26 dan 2020 Rp 2.981.378. Begitu juga dengan UMK dan UMSK Berau, juga terus mengalamai kenaikan dengan periode tahun yang sama. Diterangkannya, Keputusan Gubernur adalah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di mana dalam poin pertama diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, yang berarti tidak ada kenaikan Kemudian pada poin 2 dalam surat, meminta Gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada poin ke 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. “Misalkan mengikuti keputusan Gubernur, tentu tahun ini tidak ada kenaikan. Tetapi, untuk penetapan UMK 2021 masih akan dibicarakan lagi secepatnya,” jelasnya kepada Disway Berau, Selasa (3/11). Junaidi menjelaskan, pembahasan UMK akan melibatkan dewan pengupahan yang juga di dalamnya terdapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau. Pihaknya menginginkan tetap adanya kenaikan UMK di tahun 2021. Selama ini penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang menyebutkan penetapan upah mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Berau. Walaupun inflasi Berau tidak langsung dihitung oleh daerah. Dirinya juga belum mengetahui berapa angka inflasi untuk saat ini Dia menambahkan, untuk tahun ini perhitungan, melihat bagaimana kondisi keuangan perusahaan. Apakah di tengah pandemik COVID-19 seluruh pihak pengusaha memang sangat terdampak atau masih ada yang bertahan. Menurut Junaidi, jika ada kenaikan UMK tanpa melihat kondisi keuangan perusahaan, pihaknya dan pengusaha takut akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini menjadi pertimbangan utama. “Sebenarnya lebih baik gaji mengalir terus, daripada harus ada yang di PHK tetapi ada kenaikan upah,” katanya. Padahal, pertumbuhan ekonomi Berau pun bisa saja mengalami penurunan meskipun belum ada angka pasti untuk indikator di 2020. Sedangkan secara global Indonesia pun demikian. Jika terjadi koreksi di pertumbuhan ekonomi Berau, bisa saja UMK dapat turun dan tidak naik. Kendati begitu, Junaidi menegaskan, jika di akhir perhitungan menunjukkan angka yang semestinya turun, pihaknya dan dewan pengupahan akan mengusahakan untuk tetap menyamakan upah UMK 2021 sama denagan 2020. Sebab, kondisi tidak stabilnya ekonomi pun pernah terjadi di 2016 walaupun tidak parah seperti sekarang. Pihaknya berharap, perusahaan yang tidak terdampak terhadap Pandemik mendukung adanya kenaikan UMK. Saat ini, Junaidi menyoroti pada perusahaan tambang yang memang sedang terpukul, hingga menyebabkan efisiensi, seperti terjadinya PHK, pemotongan gaji dan pengurangan jam kerja. “Semua sektor usaha memang berdampak, tapi kan tidak semua kondisinya sama. Bisa saja masih ada yang bertahan, nah masalah UMK ini bisa mereka pertimbangkan. Secepatnya akan ada keputusan,” tutupnya. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait