Diserang di Dunia Siber, Andi Harun Meradang dan Lapor Polisi

Senin 02-11-2020,23:24 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Andi Harun bersikap. Atas pesan singkat (SMS) yang dinilai merugikannya. Dalam pesan singkat yang sudah tersebar luas tersebut, calon wali kota Samarinda itu disebut pernah menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi. Pada tahun 2006.

Senin (2/11/2020) siang, sekira pukul 13.00 Wita, Andi Harun melalui kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Polresta Samarinda. Pihak kuasa hukum menilai, pesan yang sengaja diedarkan itu, juga dinilai mencemarkan nama baik kliennya itu. "Kami kuasa hukum personal Andi Harun, telah melakukan laporan pengaduan ke Polresta Samarinda, terkait informasi yang beredar. Yang mana, berita tersebut dibuat, diedit dan disebarluaskan, mencemarkan nama naik, fitnah dan ujaran kebencian di dalamnya," kata Andi Asran Siri, koordinator tim kuasa hukum di Polresta Samarinda, usai melapor. Isi pesan singkat yang dinilai mencemarkan, mengatakan Andi Harun ditetapkan tersangka kasus korupsi. Berdasarkan surat penyidikan kejaksaan nomor 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006. Kemudian dalam isi pesan disertakan link akun youtube bernama Berita Asyik. Ada tujuh nomor telepon seluler yang dilaporkan. Yang menyebarkan pesan tersebut. Berdasarkan berkas pengaduan kuasa hukum ke kantor polisi tersebut. Yakni 08215395843, 08215395846, 08215395847, 08215395849, 08215395713, 08215395716 dan 08215395718. Seluruh nomor tersebut tak tersambung ketika coba dihubungi media ini. "Di akun itu, ada 4 postingan video. Keempatnya tentang klien kami (Andi Harun). Pesan singkat (SMS) yang berisi link youtube itu, disebar sekitar 6 hari lalu. Kami taunya video di youtube itu, dari pesan SMS itu. SMS itu mengarahkan penerima pesan membuka youtube itu," tambah Asran, didampingi Ricky Irvandi, anggota tim kuasa hukum. Dari penelusuran media ini, empat video di akun tersebut, diposting dengan judul berbeda. Masing-masing berjudul "Andi Harun Mafia?", "Breaking News: Andi Harun Tersangka Korupsi? Kejaksaan mengeluarkan Surat Penyidikan", "Andi Harun Tersangka" dan "GILA! Samarinda akan Membanggakan dan Terdepan Jika Andi Harun Menang". Isi video, menonjolkan Andi Harun sebagai tersangka. Dalam kasus surat penyidikan oleh kejaksaan itu. Asran membantah bila kliennya pernah terlibat kasus tindak pidana. Apalagi kasus korupsi. Hingga menjadi tersangka. "Saya pastikan, bahwa dalam perkara apapun, Pak Andi Harun tidak pernah jadi tersangka, baik pidana umum maupun pidana korupsi. Sehingga kami melaporkan, bahwa klien kami merasa sangat dirugikan," ujarnya. Namun demikian, Asran tak memungkiri. Memang ada kasus sesuai surat penyidikan kejari itu. Pada tahun 2006. Ada beberapa tersangka. Salah satunya AH. Dan seluruh tersangka telah diberi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tentang siapa sosok AH pada kasus itu, Asran enggan membeberkan. Yang pasti, itu bukan Andi Harun. "Jadi (kabar) perkara yang dilancarkan adalah berita hoaks. Saya pastikan AH itu bukan Andi Harun. Siapa AH itu, tidak etis kalau saya sebutkan. Silakan konfirmasi ke pihak berwenang, dalam hal ini kejaksaan," ucapnya.

Ada Kaitannya dengan Kontestasi Politik

Asran menegaskan, apa yang dihadapi kliennya itu ada kaitannya dengan politik. Kontestasi Pilkada Samarinda. Mengingat, kliennya merupakan salah satu kandidat pesta demokrasi itu. Berpasangan dengan Rusmadi. "Kemungkinan. Karena secara personal, Pak Andi Harun calon wali kota," katanya. Meski begitu, lanjut Asran, pihaknya belum melaporkan ke Bawaslu Samarinda. Karena menurutnya, kasus ini masih tergolong murni UU ITE. Bisa dilaporkan, ketika sudah diketahui apakah tersangka berafiliasi ke calon lain atau tidak. "Entah apakah yang sengaja membuat, menyebarkan apakah berafiliasi dengan calon lain. Kita belum tahu. Berafiliasi atau bagaimana," imbuhnya. Asran mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan. Agar informasi miring tentang Andi Harun itu tak jadi konsumsi banyak orang. Dan merugikan pribadi, maupun dirinya dan Rusmadi di pilkada. Selain melaporkan nomor telepon dan akun youtube tersebut ke polres. Agar pelakunya ditangkap. Diproses dengan UU ITE. "Kami akan koordinasi dengan pihak operator nomor telepon tersebut. Kemudian, kami juga sudah melakukan tracking terhadap akun youtube tersebut. Dan indikasinya, itu (akun) dibuat di Jakarta dan Tangerang Selatan," pungkasnya. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait