Pelajar Samarinda “Dijual” Lewat Mi Chat
Jumat 30-10-2020,14:48 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Di usianya yang muda, GN, RH, AC, dan FB harus meringkuk di dalam sel tahanan. Keempatnya kedapatan bertindak sebagai muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) gadis remaja di bawah umur. Dua korbannya, masih berstatus sebagai pelajar.
Kasus ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Keempat tersangka, diciduk polisi di dua lokasi berbeda, Minggu (25/10/2020) lalu. Para tersangka ini merupakan warga Kota Tepian. Seluruhnya diketahui masih berusia 18 tahun.
Mereka diringkus petugas kepolisian, lantaran terbukti bertindak sebagai muncikari dengan menjajakan dua gadis remaja usia 15 dan 16 tahun, sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang. Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengemukakan, seluruh tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Samarinda dan Balikpapan.
"Kami menangkap keempat pelaku karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dua gadis remaja untuk dijajakan kepada pria hidung belang,” Kata Teguh mewakili Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, ditemui Jumat siang (30/10/2020).
Teguh membeberkan motif eksploitasi yang dilakukan keempat muncikari ini, dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan Mi Chat.
"Perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa prostitusi online, melalui aplikasi Mi Chat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar," ungkapnya.
Para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp 400 - 800 ribu. Dari hasil menjajakan korbannya, mereka mendapatkan fee sebesar Rp 100 - 300 ribu. Biasanya setelah terjadi transaksi dan kesepakatan, barulah pria hidung belang dipertemukan dengan korban.
"Untuk motifnya juga karena kebutuhan ekonomi, dan memanfaatkan anak-anak di bawah umur ini," lanjutnya.
Untuk lokasi eksekusi esek-esek tergantung keinginan si pelanggan. Namun kebanyakan dilakukan di hotel kelas melati. Praktik prosititusi ini sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu. Kedua korban yang dijajakan masih di bawah umur usia 15 dan 16 tahun.
"Satu masih sekolah dan satu sudah putus sekolah. Tersangka dan korban hubungannya pertemanan saja. Semuanya ini sama-sama, idenya mereka berbarengan. Jadi masing-masing tersangka ini saling memasarkan. Siapa yang duluan laku itulah yang mengambil keuntungannya," terangnya.
Teguh mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang pria berinisial RN, mencari anaknya AM yang kabur dari rumah selama dua minggu.
"Anak ini (AM) memang ada riwayat broken home. Keluarga kepikiran karena tidak pulang, kemudian dicariin. ditanyakan kepada temannya AM, dan ditemukanlah dia ada di Balikpapan," kata Teguh.
Dibantu beberapa rekannya, RN pun berhasil menemukan keberadaan anaknya di sebuah lobi Hotel di Balikpapan. Di sana AM sedang bersama ketiga tersangka yakni GN, RH dan AC berjenis kelamin laki-laki. Di antara mereka ada satu korban yang baru saja melakukan transaksi bersama tamunya.
"Jadi mereka di hotel itu sedang menunggu salah satu korban, tidak kita sebut namanya, jadi intinya korban itu baru saja melayani tamunya. Ini hasil transaksi ketiga tersangka," kata Teguh.
Mengetahui perihal itu, RN kemudian berinisiatif membawa AM beserta tiga tersangka dan satu korban itu ke Mapolresta Samarinda. Setelah dilakukan pelaporan, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit PPA segeranya melakukan penyelidikan.
"Ketiganya akhirnya mengaku setelah kami interograsi, si GN ini mengatakan sebenarnya ada dua korban yang biasa mereka jual. Kalau si AM itu belum sempat (didagangkan), jadi baru mau. Memang ada niatnya kesana. Dalam kasus ini AM hanya berstatus saksi," ucapnya.
Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa ada rekan mereka yang turut memperdagangkan gadis remaja di bawah umur. Dia adalah FB, berjenis kelamin perempuan. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian menciduk FB di Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, terkait perkenalan antara dua korban dengan ketiga tersangka berlangsung melalui media sosial. Dari perkenalan itu mereka sering nongkrong dan berkumpul bersama. Terkait perdagangan terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga tersangka.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, ponsel, slip transfer dan ATM. Keempat tersangka kini telah mendekam di dalam sel Tahanan Polresta Samarinda.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Teguh. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :