Naik atau Tidak?

Rabu 28-10-2020,09:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dalam 5 tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Kendati begitu, untuk tahun 2021 belum dapat dipastikan naik atau tidak.

UMK akan dibahas November, lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, pada tahun 2015 UMK Berau sebesar Rp 2,381 juta, tahun 2016 meningkat menjadi Rp 2,455 juta, tahun 2017 menjadi Rp 2,455 juta, meningkat lagi pada tahun 2018 menjadi Rp 2,889 juta. Lalu tahun 2019 menjadi Rp 3,120 juta dan ada peningkatan kembali di tahun 2020 sebesar Rp 3,386 juta. (lihat grafis) UMK Berau menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim). Disusul Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser. Sedangkan untuk UMSK sektor pertambangan data hanya diperoleh mulai tahun 2017 sebesar Rp 2,835 juta kemudian meningkat pada tahun 2018 sebesar Rp 3,035 juta dan terjadi peningkatan lagi di tahun 2019 sebesar Rp 3,250 juta. Sementara itu UMSK tahun 2020 masih dalam proses menunggu penetapan keputusan Gubernur atau pemerintah provinsi. “Belum ada prediksi UMK di tahun 2020, sebab masih menunggu pembahasan. Seharusnya paling lambat sudah ada keputusan UMK di November ini,’” jelas Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Disnakertrans Berau, Andi Asmar, Selasa (27/10). Mengakui kemungkinan akan ada keterlambatan, pihaknya juga menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana dalam poin pertama diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Atau tidak mengalami kenaikan. Kemudian pada poin 2 dalam surat tersebut meminta Gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada poin ke 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Pihaknya mengakui, mereka tidak bisa menyimpulkan jika kemungkinan besar tidak ada kenaikan upah di tahun 2021. Sebab, meskipun ada surat edaran tersebut, pihaknya masih menunggu bagaimana keputusan provinsi. Walaupun jelas pada poin satu dimana Gubernur diminta untuk menyamakan upah 2021 sesuai dengan 2020. “Belum ada keputusan pasti, masih harus menunggu. Karena dalam surat itu juga meninjau bagaimana ekonomi Indonesia pada masa pandemik,” tegasnya. Selama ini, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang menyebutkan penetapan upah mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, dewan pengupahan melakukan studi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang beranggotakan pengusaha, buruh, serta pemerintah untuk melakukan survei harga sebagai dasar KHL. Survei KHL sendiri memiliki 64 komponen, terbagi seperti komponen konsumsi, pendidikan, perumahan dan kesehatan. Sekarang, penetapan UMK berdasarkan formula yang melibatkan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Berau. Pihaknya menentukan UMK berdasarkan formula inflasi daerah beserta pertumbuhan ekonomi Berau. Juga, berdasarkan hasil survei menyangkut kebutuhan pokok. “Ada kecenderungan UMK selalu meningkat sebab hasil survei bahwa kebutuhan juga memengaruhi dan meningkat,” jelasnya. Adanya peningkat UMK juga pasti berpengaruh pada UMSK. Sebab hal itu sudah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang. Terkait pembahasan UMSK di tahun 2020 mengalami keterlambatan lantaran adanya pandemik. Setelahnya, pembahasan UMSK juga mengalami protes dari pihak buruh lantaran kenaikan yang tidak terlalu signifikan daripada tahun lalu. Terkait penetapan UMSK 2020 sementara ini, masih dalam proses menunggu penetapan SK Gubernur. Diakui Andi, kenaikan dari tahun 2019 ke 2020 hanya berkisar di seratus ribu rupiah, hal itu yang memicu adanya protes dari para buruh. Kedepannya, ada wacana untuk pembasahan UMSK sektor perkebunan sebagai salah satu sektor unggulan. Selama ini masih hanya pertambangan batu bara. Begitu juga dengan sektor industri. Tetapi masih dalam tahap pembahasan. “Masih menunggu keputusan, tapi sekitar Rp 3,3 juta untuk UMSK,” jelasnya. Menurut Andi, jika di tahun ini tidak ada kenaikan upah, tentu ada sisi negatif dan juga positifnya. Tetapi hal itu kemungkinan besar akan mendapatkan protes bagi pihak buruh. Lantaran, kenaikan upah tentu menjadi pengharapan bagi mereka. Meski begitu, Andi belum bisa berkomentar banyak dan masih melihat bagaimana kondisi kedepannya, begitu juga tentang pengaturan upah di UU Cipta Kerja, sebab belum ada kepastian yang benar. “Kalaupun tidak ada kenaikan upah, pasti itu adalah keputusan yang sudah diambil pemerintah dengan sangat matang,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Berau, Lita Januarti Hakim menjelaskan, pihaknya memang tergabung dalam penghitungan dan survei untuk pembahasan upah. Penghitungan dilakukan berdasarkan inflasi daerah serta pertumbuhan ekonomi kabupaten. Tetapi Berau bukan termasuk dalam daerah inflasi namun masih mengambil perhitungan inflasi terdekat yaitu Balikpapan maupun Samarinda. Jika dulu, Inflasi Berau mengikuti Kota Tarakan. Selain itu, perumusan upah juga paling besar dipengaruhi dengan adanya kondisi laju prtumbuhan produk domestik regional bruto Kabupaten Berau. Dalam 5 tahun terakhir, ekonomi Berau tumbuh dengan baik, meskipun pada tahun 2016 sempat terkoreksi. Data yang diperoleh dari BPS Berau, laju ekonomi Berau 2015 yaitu 5,94 persen, anjlok di tahun 2016 yaitu sebesar -1,70 persen, meningkat di tahun 2017 yaitu 3,01 persen, melemah di tahun 2018 sebesar 2,05 persen dan meningkat di tahun 2019 yaitu sebesar 5,55 persen. Untuk tahun 2020 belum ada perhitungan lagi. Meski begitu, UMK di tahun 2016 mengalami kenaikan meskipun tidak terlalu banyak, sebab selalu ada pertimbangan lagi ketika pembahasan. UMK sendiri, selalu diusahakan untuk meningkat tiap tahunnya. “Pertumbuhan ekonomi kabupaten memang sangat memengaruhi pengambilan keputusan UMK, kalau kondisi pandemik memang yang menjadi sorotan adalah ekonomi Indonesia yang juga terganggu,” tutupnya. *RAP/APP    
Tags :
Kategori :

Terkait