Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah

Senin 26-10-2020,14:32 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Seluruh warga negara Indonesia yang terpapar COVID-19, tak perlu mengeluarkan biaya pengobatan. Karena semuanya ditanggung pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, sesuai dengan instruksi pemerintah, siapapun yang terpapar COVID-19 akan ditanggung pengobatannya. “Itu adalah ketentuannya,” ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (23/10). Termasuk pelaku perjalanan atau karyawan perusahaan. Dikatakan, berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, Wiku Adisasmito, perusahaan tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan. Bila ada karyawannya yang terkonfirmasi COVID-19. Sebab pemerintah menanggung semua biaya pengobatan. “Itu ungkapan yang ditulis dalam media saat mewawancari pak Wiku,” katanya. Dia menegaskan, pemerintah bahkan menanggung biaya perawatan COVID-19 bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Dan juga bagi warga negara asing yang tertular COVID-19 di Indonesia. “Tidak ada satu orang pun yang diminta bayaran ketika diketahui terpapar COVID-19,” tegasnya. Yang harus dilakukan setiap perusahaan adalah melindungi karyawannya dengan memastikan jangan sampai ada yang terpapar di lingkungan kerja. “Salah satunya caranya, dilakukan PCR,” jelasnya. PCR yang dilakukan sebagai upaya scrining atau pencegahan virus masuk di wilayah kerja. Itu adalah tanggungan perusahaan. Tapi Iswahyudi mengungkapkan, yang ditanggung hanya pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit. Tidak untuk yang melakukan karantina mandiri. “Perawatannya yang ditanggung. Kalau untuk tesnya, itu tanggungan perusahaan,” pungkasnya. (ADV/FST)
Tags :
Kategori :

Terkait