Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 92 Triliun

Jumat 23-10-2020,15:42 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Memahami investasi legal saja tidak cukup menghindari kerugian. Kenyataannya, kecurangan bahkan juga dilakukan lembaga berizin. Memanfaatkan celah yang memungkinkan tidak terjerat hukum.

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Data mengejutkan dipaparkan Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady. Bahwa kerugian akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp 92 triliun. Yang dirangkum terjadi dalam kurun 10 tahun terakhir. Luthfy menjelaskan salah satu penyebab adanya investasi bodong. Yaitu karena adanya ruang kosong dalam aturan investasi kewenangan antarlembaga. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat produk yang tidak memiliki karakter dalam hukum investasi. "Yang kita hadapi ini bukan hanya sosok jahat. Tetapi juga sosok yang paham regulasi dan paham bagaimana memanfaatkan celah regulasi tersebut," kata Luthfy saat membuka seminar hari ketiga Waspada Investasi Ilegal dalam Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020, Kamis (22/10). Lebih jauh ia menjelaskan, bentuk pelanggaran investasi tak hanya terjadi pada lembaga-lembaga ilegal yang tak berizin. Akan tetapi kerap dilakukan entitas yang memiliki izin operasional dan diatur oleh regulator. Seperti halnya beberapa kasus yang terjadi di pasar modal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait. "Walaupun investasi di pasar modal masuk dalam kategori legal, artinya bukan bodong, dilakukan oleh entity yang punya izin dan diawasi. Tapi bukan berarti di sana juga bersih dari pelanggaran. Ada juga yang menimbulkan kerugian, sehingga tidak jauh beda dengan investasi bodong tadi. Malah lebih jahat karena dia sudah punya izin," terang Luthfi. Kata dia, terdapat empat lembaga yang kerap melakukan pelanggaran di pasar modal dengan berbagai modus. Mulai dari perusahaan efek, manajer investasi, emiten bahan oleh profesi/lembaga penunjang.   Beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan perusahaan efek seperti adanya perdagangan semu. Menciptakan harga yang tidak sepenuhnya disebabkan karena adanya permintaan jual dan beli efek di pasar. Hal ini menimbulkan adanya manipulasi harga saham. Selain itu, tambahnya, masalah investasi juga dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Walau telah dilakukan fit and proper test sebelum menjabat. Hal ini berdampak pada perilaku dan pengendalian internal perusahaan efek yang tidak baik. Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, kerugian investasi ilegal dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tobing memaparkan beberapa modus investasi illegal yang patut diwaspadai. Di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dan cepat. Lalu, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. Bahkan sampai memanfaatkan tokoh masyarakat, public figure untuk menarik investasi. Investasi yang mengklaim tanpa risiko, katanya, juga patut dicurigai. "Dan satu lagi adalah legalitas tidak jelas," ucapnya. Untuk menghindari itu. OJK menghimbau masyarakat melakukan dua langkah pertimbangan. Agar tidak terjerumus ke dalam investasi ilegal. Yakni dengan mengenal 2 L. Legal dan Logis. "Beberapa strategi dalam penanganan investasi ilegal yang dilaksanakan satgas waspada investasi adalah tindakan preventif dan tindakan represif," tutupnya. Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 adalah salah satu upaya meningkatkan literasi masyarakat tentang pasar modal. Yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KPEI) hingga 24 Oktober 2020. (fey/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait