Waspada Investasi Tak Masuk Akal, Periksa Legalitas Perusahaan dan Produk

Jumat 23-10-2020,14:14 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Penipuan berkedok investasi di era digital kerap terjadi. Baru-baru ini, di Penajam Paser Utara (PPU), polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial YS (38).

Menyikapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengimbau untuk lebih berhati-hati jika hendak berinvestasi. Ia meminta agar masyarakat memeriksa legalitas perusahaan terlebih dahulu. “Di cek dulu seperti apa (legalitas perusahaan), jangan tiba-tiba ikut saja,” kata Made, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (21/10). Masyarakat yang tertipu kasus investasi ilegal atau bodong memang kerap tergiur akan imbalan yang besar. Made menjelaskan, hal ini yang seharusnya menjadi pertimbangan masyarakat. Di mana tak ada sesuatu yang instan dalam mendapatkan untung, terkhusus dalam berinvestasi. Setidaknya, kata Made, ada dua hal yang harus diperhatikan. Yaitu legalitas dan logis. “Mudahnya untuk diingat (singkatannya) 2L,” lanjutnya. Masyarakat perlu teliti mengecek legalitas lembaga dan produknya. Setelah itu pastikan kegiatan investasi ataupun produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Jika memang sudah memiliki izin usaha, masyarakat harus mengecek kembali. Sesuai tidaknya kegiatan tersebut dengan izin usaha yang dimiliki. “Bisa jadi hanya mendompleng izin lagi, izinnya ada tapi kegiatannya tidak sesuai, kan kacau juga,” papar Made. Made menjelaskan, untuk legalitas perusahaan dikeluarkan berdasarkan jenis usahanya. Jadi, tidak semua dari OJK. Sebagai contoh kegiatan perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan.  “Harus selalu dipastikan kesesuaian legalitasnya,” ungkapnya. Setelah mengecek legalitas, selanjutnya usaha tersebut harus logis. Made menganjurkan, masyarakat harus memahami proses bisnis apa yang ditawarkan. Jika suatu perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan oleh pihak bank. Bahkan tanpa risiko dan potongan pajak. Made mengimbau masyarakat untuk mewaspatai penawaran tersebut. “Intinya harus masuk akal dan sesuai kewajaran,” jelas Made.   Terkait kasus yang terjadi di PPU, OJK Kaltim tidak bisa berkomentar banyak. Lembaga yang melakukan kegiatan investasi di PPU tidak terdaftar dan diawasi OJK. Secara kelembagaan, OJK tidak mempunyai kewenangan mengenai hal tersebut. “Apalagi sekarang sudah masuk ke ranah hukum, serahkan saja proses hukumnya pada pihak yang berwenang,” ungkap Made. Konsultan saham Irfan Maulana turut memberikan tanggapan. Irfan mengatakan, jika ingin berinvestasi online seperti saham, atau pun melakukan perdagangan berjangka komoditi. Yang perlu diperhatikan memanglah legalitas. Dimana hal ini harus jelas dan patut untuk ditelusuri. Ia memberikan contoh perusahaan pialang yang legal di Indonesia harus terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). "Jika perusahaan yang sudah legal akan terdaftar di BAPPEBTI. Dan untuk BUMN-nya terjamin oleh PT KBI," sebutnya. Ia memastikan jika sudah terdaftar di kedua tempat tersebut, tak perlu meragukan legalitas perusahaan. Kemudian untuk saham, sekuritas yang menjamin memang OJK. Ia menegaskan, zaman sekarang tak perlu ribet meragukan kelegalan sebuah perusahaan pialang. Karena saat ini, semua investasi online bisa diperiksa melalui daring. "Jika banyak penipuan saya pikir hal-hal receh saja. Tapi tergantung brokernya. Lebih baik jika kewaspadaan diri sendiri diterapkan ke diri masing-masing," tandasnya. (nad/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait