TANJUNG REDEB, DISWAY- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau M. Ghazali, mengaku belum menerima laporan terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat langsung dalam kampanye, salah satu pasangan calon (paslon) di Kecamatan Teluk Bayur, beberapa waktu lalu. “Saya belum dapat laporannya. Bawaslu juga belum menembuskanya ke kami,” ujarnya, Kamis (22/10). Ditekankan Ghazali, netralitas ASN harus tetap dijaga selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Lanjutnya, terkait netralitas ASN sudah diatur jelas, agar tidak terlibat politik dalam bentuk apapun. Dirinya juga menegaskan, jika ada oknum yang berprofesi sebagai ASN ikut dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon, segera laporkan baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk ditindaklanjuti. “Kalau ada informasi dan data oknum ASN terlibat politik lapor saja ke kami atau ke BKPP, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Dirinya berharap, keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak lagi terjadi di Kabupaten Berau.“Bagaimanpun ASN harus netral di Pilkada,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Berau akan segera melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedapatan terang-terangan menyatakan dukungan. Bahkan, terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon di Kecamatan Teluk Bayur, beberapa waktu lalu. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluk Bayur menemukan satu ASN mengikuti dan terlibat kegiatan kampanye pasangan calon 1. Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Sudah diproses, temuan akan direkomendasi ke KASN untuk pemberian sanksi. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bawaslu Berau Nadirah kepada Disway, Selasa (20/10) Meski demikian, Nadirah belum memberikan keterangan secara detail, karena masih berproses. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said, mengaku belum menerima laporan dari penyelenggara pemilu terkait temuan pelanggaran netralitas ASN di Bumi Batiwakkal. “Saya belum ada menerima laporan. Siapa nama ASN itu?” tanyanya saat dikonfirmasi Disway Berau, Rabu (21/10). Lanjut Said, pihaknya belum bisa melakukan penindakan sebelum ada proses pemeriksaan dari Bawaslu yang selanjutnya akan direkomendasikan ke KASN untuk penindakan dan pemberian sanksi. “Selanjutnya KASN memerintahkan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian baru kita proses hukum dari sisi kepegawaiannya. Jadi kami menunggu itu,” jelasnya. Posisi ASN di Pilkada tegas diatur oleh negara. Harus netral. Larangan itu diatur pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada poin 12 dengan tegas, dilarang ikut serta hingga menjadi peserta kampanye. Padahal, BKPP sering mengingatkan dan melarang ASN agar tidak terlibat politik praktis. Bukan hanya pada aktivitas kampanye, tapi juga dalam menggunakan media sosial untuk mendukung pasangan calon tertentu. “Di PP 53 Tahun 2010 ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan baik sedang maupun berat. Tapi, untuk penindakan menunggu rekomendasi dari KASN ke Bupati dulu,” terangnya. Sejauh ini, kata Dia, sudah lima ASN diduga terlibat politik praktis. Menyatakan mendukung ke salah satu pasangan calon melalui media sosial. Postingan mengarah unsur politik. Atas temuan itu, pihaknya langsung mengambil langkah persuasif. Bukan berupa teguran atau penindakan. Namun, pemahaman harus netral. Karena, diakui Said, tidak sepenuhnya ASN mengetahui aturan tersebut. Ceroboh dan tidak mempelajari postingan terlebih dulu sebelum diunggah. Ada unsur politik atau tidak. “Ada 5 orang, dan Alhamdulillah sudah tidak me like, share atau komentar paslon lagi. Ketidaktahuan saja, alhamdulillah mereka sudah paham,” tuturnya. Said berharap, seluruh ASN di lingkup Pemkab Berau maupun tidak, tetap netral. tidak terlibat dalam urusan politik. Tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN, yakni melayani masyarakat. Bukan menjadikan pesta demokrasi sebagai ajang karier. “Yang jelas, kami tidak akan segan-segan menindak ASN yang terlibat politik praktis. Boleh menentukan hak pilih, tapi harus sesuai koridor sebagai ASN,” pungkasnya.*ZZA/APP
ASN Terlibat Politik, Laporkan
Jumat 23-10-2020,09:42 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,14:00 WIB
Polda Kaltim Dalami Dugaan Kejahatan Lain dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sangatta
Kamis 04-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 4 Juni 2026, Cek di Sini!
Kamis 04-06-2026,15:00 WIB
Pelaku Penculikan Bocah Sangatta Ditangkap di Rumah Keluarga Pacar, Tersangka Pernah Antar Orangtua Korban
Kamis 04-06-2026,16:00 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Konter Riza Phone di Tanah Grogot
Kamis 04-06-2026,13:30 WIB
Pemkab Kutim Menetapkan Batik Nusantara sebagai Seragam Dinas ASN pada Hari Kamis, Dorong UMKM Lokal
Terkini
Kamis 04-06-2026,22:34 WIB
SPMB 2026 Balikpapan Berubah, Catat Perubahannya Apa Saja
Kamis 04-06-2026,21:55 WIB
Pemprov Kaltim Pastikan Operasional Mal Lembuswana Tetap Jalan Meski BOT Berakhir
Kamis 04-06-2026,21:26 WIB
Disdikbud Balikpapan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Sistem Online Diklaim Menutup Praktik Siswa Titipan
Kamis 04-06-2026,21:17 WIB
Kalung Nenek 88 Tahun di Samarinda Dirampas Teman Cucunya
Kamis 04-06-2026,21:17 WIB