DD Masih Sakit, Sudah 2 Kali Dipanggil

Kamis 22-10-2020,09:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – DD (57) warga Jalan Dahlia Tanjung Redeb, pelaku dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada, masih belum diperiksa karena masih sakit. Sudah dua kali dipanggil polisi.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian membenarkan, pelaku masih belum memenuhi panggilan dari penyidik Polres Berau. “Kami sudah dua kali berikan surat panggilan, namun yang bersangkutan belum bisa karena masih sakit muntaber, dan dirawat di rumah sakit,” ungkapnya, Rabu (21/10). Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu kesembuhan DD agar dapat dilakukan pemeriksaan. Selain itu, juga berkoordinasi dengan kuasa hukum pelaku terkait kesiapannya memenuhi panggilan penyidik. “Karena tidak bisa juga, saat pelaku sedang sakit seperti ini dipanggil ke Mapolres. Kami terus berkoordinasi dengan dokter di sana dan kuasa hukum pelaku,” ujarnya. Menurut Rido, ada tenggat waktu 14 hari kerja tidak dihitung hari Sabtu dan Minggu, setelah pelimpahan pelanggaran pidana pilkada dari Bawaslu Berau ke Polres Berau. Ketika ditanya, apabila sampai waktu yang ditetapkan, pelaku masih sakit dan dirawat di rumah sakit, pihaknya bisa saja melakukan pemeriksaan di rumah sakit. “Dilihat nanti kondisinya seperti apa? Jika memang harus dilakukan di rumah sakit, akan dilakukan. Pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja, baik itu di rumah pelaku, maupun di rumah sakit. Tidak hanya di Polres,” jelasnya. Sementara untuk saksi lainnya, seperti warga yang didata pelaku, dijelaskannya juga sudah dilakukan pemeriksaan. “Yang jelas orang yang didata pelaku serta orang yang merekam di video sudah diperiksa. Itu saksinya,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, DD (57) warga Jalan Dahlia, yang mengaku relawan pasangan calon (paslon), mengiming-imingi uang atau sembako, tengah diproses kepolisian. Sudah dipanggil untuk pemeriksaan, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. Rido Doly Kristian, mengaku telah menerima pelimpahan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, yang dilakukan oleh DD. “Dilimpahkan Bawaslu 13 Oktober lalu ke Polres, dan kasusnya sekarang kami tangani,” ungkapnya, Minggu (18/10). Rido membenarkan, perkara DD yang dilaporkan terkait dugaan pendataan mengaku sebagai relawan dari Paslon nomor urut 1 di wilayah Tanjung Redeb, dan menjanjikan uang atau sembako ke warga. Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku, karena belum dilakukan pemeriksaan. “Sementara ini belum, karena yang bersangkutan belum diperiksa. Karena sakit,” jelasnya. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum pelaku, terkait pemeriksaan DD.“Dari Bawaslu sudah memeriksa. Yang jelas dari kami belum, karena saat ini pelaku masih sakit muntaber, dan dirawat di rumah sakit,” tuturnya. Namun dipastikan Rido, kasus tersebut tetap akan diproses untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Bawaslu Berau. “Batas waktunya 14 hari, tentu akan kami kejar agar kasusnya cepat selesai. Baru kasus ini yang dilimpahkan dari Bawaslu ke Polres,” tuturnya. Dalam video berdurasi 06:28 menit yang beredar, DD (57) melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb. Di rumah warga berinisial SI. Sedang mengiming-imingi akan memberikan sejumlah barang atau uang. Dijanjikan Rp 500 ribu per KTP. Bahkan bisa lebih. “Kalau minta barang tidak bisa lebih dari Rp 500 ribu. Syukur-syukur bisa lebih. Mudahan ada tambahan,” ujar DD dalam video yang beredar. Warga pun sempat menanyakan lokasi atau posko tim pemenangan? DD menjawab, di Bujangga. Timnya pria berinisial DRM. Bahkan, DD menyebut melakukan pendataan sudah mendapatkan persetujuan RT setempat. DD juga menjelaskan, ada dua kriteria pendataan pemilih. Pasti dan belum pasti. Dari 60 Kartu Keluarga (KK), DD memastikan mayoritas menyebut sudah pasti memilih pasangan calon yang dipromosikannya. Sementara uang yang dijanjikan akan dibayar menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.”Dikasihkan bulan 10 atau 11,” katanya. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan, ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dilakukan DD, yang mengaku sebagai relawan pasangan calon nomor urut 1. Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Terungkap pelanggaran itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diteruskan menjadi temuan. Bahkan, aksinya diabadikan warga melalui rekaman ponsel.“Kami registrasi temuan itu sejak 8 Oktober. Laporan masyarakat yang ditelusuri dan dijadikan temuan tindak pidana pemilu,” ujarnya. Lanjut Nadirah, pihaknya telah meneruskan proses penanganan terhadap temuan pelanggaran tindak pidana. Sesuai kesepakatan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Melaporkan dan melanjutkan temuan itu ke Mapolres Berau. Atas dugaan melanggar Pasal 187 A Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebut, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi untuk memilih calon tertentu. Sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4), pelaku diancam pidana penjara 36-72 bulan, dengan denda Rp 200.000.000-Rp 1.000.000.000. Baca Juga: Rp 500 Ribu atau Sembako “13 September sudah kami teruskan ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Seri Marawiah-Agus Tantomo, mendukung proses hukum terhadap DD. Pihaknya memastikan, yang bersangkutan bukan relawan dan tidak ada instruksi bagi-bagi uang atau sembako. Wakil Ketua Kampanye Paslon 1, Liliansyah menegaskan, pihaknya sangat mendukung kasus DD dilimpahkan ke Polres Berau oleh Bawaslu Berau, sesuai dengan kesepakatan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kami sangat mendukung demi penegakan hukum,” ujarnya dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (18/10). Bahkan diakuinya, saat pelaku diamankan, pihaknya sempat menyerahkan DD ke tim hukum paslon 1 agar dapat ditindaklanjuti. Namun, perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sudah ditangani Bawaslu dan Polres Berau. Lanjut Liliansyah, apa yang dilakukan oknum yang mengaku relawan itu sangat merugikan pihaknya. Saat ini cukup banyak organisasi atau komunitas yang mendukung paslon 1, namun tidak pernah diberi instruksi atau ditugaskan melakukan pendataan apapun. Apalagi sampai menjanjikan sejumlah uang. “Sekali lagi kami dari tim pemenangan paslon 1 menekankan, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menjanjikan uang, sembako atau apapun itu. Dan kami tegas, akan laporkan oknum yang berani melakukan itu. Karena itu fitnah dan merugikan paslon 1,” urainya. Liliansyah juga kembali memastikan DD bukan relawan paslon 1. Bahkan tidak terdata sebagai relawan.*ZZA/APP      
Tags :
Kategori :

Terkait