Tak Termonitor Bawaslu

Rabu 21-10-2020,11:15 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ASN tak menanggapi status calon kepala daerah (Cakada) di media sosial, tak digubris sejumlah ASN.

Dari penelusuran Disway Kaltara pada akun media sosial (Medsos) salah satu calon kepala daerah, sejumlah ASN maupun pegawai tidak tetap, memberikan tanda like atau suka pada status calon kepala daerah tersebut. Termasuk menanggapi status akun medsos yang menjadi tim sukses calon kepala daerah. Bahkan, ada juga yang memberikan komentarnya, dengan menyertakan simbol jari sebagai tanda nomor urut calon kepala daerah. ASN yang menanggapi status calon kepala daerah di medsos, meskipun sekadar memberikan tanda like, akan berujung perkara. Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, ada sejumlah aturan yang melarang ASN terlibat politik praktis. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta PP Nomor 53 Tahun 2010. “Hati-hati loh. Kalau ASN terbukti terlibat dalam kampanye paslon, bisa berdampak kepada paslon. Bahkan, bisa didiskualifikasi. Jadi, jangan main-main. Lalu, ASN itu juga akan diproses sesuai aturan kode etik PNS,” kata Suryani, Selasa (20/10). Dia juga menegaskan, ASN tidak mem-posting, berkomentar, membagikan dan memberi tanda like pada akun media pasangan calon kepala daerah. Selain itu, juga dilarang foto bersama calon kepala daerah, dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan, serta menjadi narasumber di kegiatan partai politik. Terkait adanya ASN dan pegawai tidak tetap yang menanggapi status calon kepala daerah di media sosial, Suryani mengatakan, keterbatasan personel menyebabkan seluruh aktivitas ASN di media social tidak termonitor. Karena itu, pihaknya berharap partisipasi masyarakat untuk memantauan dan melaporkan kepada Bawaslu, bila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik ASN. Di sisi lain, Suryani menyebutkan bahwa pihaknya menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada 2020. Pelanggaran tersebut, di antaranya berupa pelanggaran administrasi pemilu hingga netralitas aparatur sipil negara (ASN). "Ada 21 laporan yang yang diterima Bawaslu sampai tanggal 14 Oktober. 12 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik ASN, hukum lainnya 2 laporan, dan 6 laporan lain tidak dapat diproses, karena tidak masuk unsur pelanggaran,” ungkapnya. Suryani mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di Pemkab Nunukan. Seorang ASN diketahui turut serta mengampanyekan salah satu pasangan calon. Untuk 12 pelanggaran administrasi, di Kota Tarakan 3, Nunukan 9 temuan. Pelanggaran administrasi ini berkaitan dengan perekrutan badan ad hoc. "Untuk yang ASN sudah berproses dan telah sampai di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) rekomendasi kami. Begitupun juga untuk temuan pelanggaran administrasi di KPU Tarakan dan Nunukan, sudah diperbaiki. Untuk dua kasus hukum lainnya, sekarang masih proses pemeriksaan,” ungkapnya. Sementara itu, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pemprov Kaltara telah menerbitkan surat edaran, yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk pemerintah kabupaten-kota terkait netralitas ASN. Apalagi, kata Teguh, juga telah dilaksanakan deklarasi netralitas ASN se-Kaltara, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas Korps Pegawai Republik Indonesia di Pilkada 2020. “Jadi, kalau saya mendapat informasi soal ASN tidak netral selama Pilkada 2020, saya akan langsung serahkan ke Bawaslu. Saya tidak ingin ikut campur ataupun mengintervensi lembaga pengawas pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” kata Teguh. */ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait