Petaka Tambang Emas

Rabu 21-10-2020,11:07 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Sekatak, Bulungan, kembali merenggut korban jiwa. Informasi yang diterima Disway Kaltara, 5 pekerja meregang nyawa lantaran tertimbun longsor saat berada di lubang tambang emas.

Peristiwa pada Minggu (18/10), sekira pukul 17.00 Wita itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rochmad. Menurutnya, 5 pekerja itu, sebelumnya sempat diminta rekannya untuk keluar dari lubang tambang. Karena kondisi air mulai naik. Namun, permintaan untuk keluar tidak diindahkan. Akibatnya, kata Budi, kelima pekerja tambang emas itu tertimbun lumpur yang dibawa air pasang. Apalagi, kelimanya berada di lubang dengan kedalaman 25 meter. Sehingga, tidak sempat menyelamatkan diri. “Ada bekas lubang yang lama ditinggalkan kemasukan air pasang, dan merembes ke lubang yang ada 5 orang korban. Air yang masuk itu, membawa lumpur dan menimbun 5 korban, karena korban kesulitan keluar disebabkan licin dan lubang terisi air,” jelas Budi kepada awak media, Selasa (20/10). Dikatakan, banyaknya air dan lumpur yang menutupi lubang, membuat proses evakuasi berjalan lambat. Apalagi, lanjutnya, terlebih dahulu harus menyedot air yang ada dalam lubang. Dan, harus menggali lubang menggunakan alat berat. “Senin 19 Oktober 2020, pukul 12.30 Wita dan 23.40 Wita, baru tiga korban bernama Arfa (23), Ichsan (30), dan Fuad (25),” tuturnya. Selanjutnya, kata Budi, dua korban berhasil dievakuasi pada Selasa (20/10), sekira pukul 01.00 Wita. Keduanya, yakni Yusuf (24) dan Suryadi (30). “Pihak keluarga rencananya akan memulangkan jenazah ke kampung halaman masing-masing di Sulawesi Selatan,” ujarnya. Dikatakan, lima korban baru bekerja selama satu bulan di lokasi tambang emas ilegal itu. Berdasarkan laporan Polsek Sekatak, kedatangan kelima korban atas inisiatif sendiri. Di sisi lain, Budi menyebut aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, ditertibkan. Dan, dalam empat bulan belakangan, pihaknya pun sedang menangani 4 perkara penambangan emas ilegal. Dari 4 perkara yang ditangani itu, 3 perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, dan 1 perkara ditangani Satreskrim Polres Bulungan. “Khusus untuk Polda Kaltara, berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian Polres Bulungan, masih proses sidik. Karena baru sekitar 2 minggu ditangani,” ungkapnya. Yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara, lanjutnya, ada 3 tersangka. Yakni SI, RU, dan SY alias UD. Barang bukti yang diamankan, di antaranya 6 alat berat jenis excavator, blower, mesin pompa air, mesin lampu, kaleng berisi cairan sianida, dan sampel material tanah yang mengandung emas, kapur, sianida, serta karbon. Lalu, ada juga zat kimia yang ditemukan, yang dikuatkan dengan hasil uji laboratorium dari Puslabfor Polda Jatim. Para pelaku yang diamankan merupakan pemodal aktivitas tambang ilegal di Sekatak. “Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara,” kata Budi. */ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait