Akhirnya Berkas Lengkap

Selasa 20-10-2020,10:34 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Berkas kasus dugaan pungli Camat Segah Eben Ezer, dan Kepala Kampung (Kakam) Gunung Sari, Turmin akhirnya dinyatakan lengkap. Oleh Kejaksaan Negeri Berau.

Berkas itu lima kali bolak balik. Cukup lama prosesnya. Sehingga Eben Ezer dan Turmin yang ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya ditangguhkan, belum lama ini. Tapi, Senin (19/10), kembali ditahan. Kapolres Berau Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, dengan lengkapnya berkas tahap 2, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejari. Untuk proses selanjutnya alias sidang. “Kedua tersangka dibawa ke Kejari didampingi kuasa hukumnya. Selanjutnya oleh jaksa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Redeb," ujar Rido didampingi KBO Reskrim Polres Berau, Iptu Agus Priyanto, Senin (19/10). Bersama tersangka, diserahkan juga barang bukti. Yaitu 4 lembar bukti setoran tunai bank BNI Cabang Tanjung Redeb. Tiga 3 lembar bukti setoran kepada tersangka Turmin dan 1 lembar bukti setoran tunai kepada Eben Ezer. Selain itu, ungkap Rido, buku tabungan bank BNI Turmin, 1 kartu ATM bank BNI milik Turmin, 1 bundel rekening koran, 1 berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan penyelenggara Negara (SKPPN). Diserahkan pula 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan PNS, uang Rp 252.250.000 dari tersangka Turmin; foto copy legalisir dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara (SKPTN) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat. Selanjutnya, tambah Rido, foto copy legalisir dokumen Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah (SKPT) dari masing-masing ketua kelompok masyarakat kepada PT Marina Bara Lestari (MBL); dan 3 buah ponsel. Ditanya lamanya proses penyelesaian berkas tahap 2 selesai dan bolak balik kejaksaan-polres, dinilai Rido wajar. Karena setiap pengiriman berkas tahap 2 ada beberapa alat bukti yang kurang. Sehingga harus dilengkapi. Setiap pengembalian berkas, tambahnya, jaksa memberi petunjuk terhadap kasus yang mulai penyelidikan pada 27 Maret 2020 ini. “Itu biasa terjadi dalam pengajuan berkas. Karena ada barang bukti yang kurang, tentu harus dilengkapi," jelasnya. Belum lagi dalam melakukan penyidikan, pihaknya juga terkendala dengan kondisi pandemik COVID-19. Saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, terjadi pandemik COVID-19. "Sehingga penanganannya agak lambat. Terutama saksi-saksi yang dipanggil ada yang dikarantina mandiri, dan di luar kota. Tidak memungkinkan untuk diperiksa," terangnya. Diterangkan, perkara ini berawal Desember 2019, yang mana PT MBL akan melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok masyarakat tani yang berada di areal IUP PT MBL. Namun dalam prosesnya, Eben Ezer saat itu menjabat Camat Segah dan Kepala Kampung Turmin melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni dengan cara meminta sejumlah uang kepada masing-masing kelompok masyarakat tani. Yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan. "Bila kelompok tani yang lahannya akan dibebaskan tidak memberikan uang, kedua tersangka mengancam akan membatalkan SKPT yang sudah ditanda tangani," tambahnya. Dirincikan, dalam kasus itu, Turmin diduga menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp 300 juta dari kelompok tani. Selain itu, menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Kelompok Karang Taruna di Kampung Gunung Sari. "Juga diduga menerima Rp 100 juta dari Kelompok Tepian Sei Agung," ujar Rido. Kemudian, imbuhnya, untuk pembayaran pembebasan lahan kelompok Yusuf Roni, diterima tersangka Eben Ezer melalui transfer ke rekening pribadi miliknya sebesar Rp 412.500.000. Sedangkan untuk Kelompok Karang Taruna, menerima uang sebesar Rp 100 juta dengan cara tunai. "Untuk Kelompok Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur, tersangka Eben Ezer diduga menerima uang sebesar Rp 10 juta tunai. “Total keseluruhan sebesar Rp 710 juta. Tetapi barang bukti yang diamankan hanya Rp 252.250.000," sebut Rido. Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpisah Kasi Pidana Umum Kejari Berau, Mosezs Sehat Reguna mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dugaan pungli, pihaknya segera menyusun dakwaan. "Hanya kami belum tahu bagaimana teknis persidangannya. Apakah menggunakan video conference atau langsung, masih akan dikoordinasikan dengan pengadilan," katanya. Disinggung bagaimana peran yang memberi uang kepada tersangka, Mosezs menyebut akan diketahui dalam persidangan. “Kalau itu kan sudah berhubungan dengan materi perkara, nanti kita lihat di persidangan,” pungkasnya (*ZZA/ANM)
Tags :
Kategori :

Terkait