TANJUNG SELOR, DISWAY – Dugaan pelanggaran kampanye salah seorang calon gubernur yang dilaporkan mantan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, diakui Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, masih berproses. Menurut Suryani, laporan dugaan pelanggaran kampanye itu sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu untuk mengkaji lebih dalam lagi pasal-pasal yang diadukan oleh pelapor. “Kami dari Bawaslu masih meminta keterangan beberapa pihak. Termasuk pihak terlapor,” ujar Suryani, Minggu (18/10). Dikatakan, untuk mengukur tindakan yang dilakukan terlapor, pihaknya akan mengaitkan dengan UU yang diduga dilanggar. Yakni UU 10 Tahun 2016, apakah terdapat unsur yang dilarang dalam pelaksanaan pencalonan kepala daerah. Lalu unsur pelanggaran yang dilakukan apakah bersifat administrasi, pidana, atau pelanggaran lain. “Yang jelas, kami sudah melakukan pembahasan 1x24 jam, setelah laporan diregistrasi. Kemudian, kami punya waktu 5 hari untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya. Sebelumnya, mantan pimpinan Bawaslu Kaltara periode 2015-2020, Mumaddadah, melaporkan calon gubernur Irianto Lambrie kepada Bawaslu Kaltara. Ia mengaku melaporkan Irianto Lambrie yang sedang cuti kampanye, namun menerima penghargaan di salah satu stasiun tv nasional. “Kita ketahui bersama bahwa gubernur Irianto ini sementara cuti, tapi justru menerima penghargaan,” ujarnya, Selasa (13/10) lalu. Dijelaskan, selama masa kampanye, kedudukan gubernur Kaltara dipegang oleh penjabat sementara (Pjs). Semestinya, lanjutnya, Pjs gubernur yang menerima penghargaan, mewakili Irianto dan Pemerintah Provinsi Kaltara. Karena menurutnya, penghargaan yang diterima merupakan apresiasi inovasi pelayanan terpadu satu pintu Pemerintah Provinsi Kaltara. “Semua bukti telah saya sampaikan kepada Bawaslu Kaltara. Hanya saja, ketika saya melaporkan, yang menerima berkas bukan pimpinan Bawaslu, namun hanya staf biasa. Dan, yang dilaporkan ini fakta dan sudah tidak ada lagi alasan Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti. Dan, saya melapor ini atas nama masyarakat, bukan titipan calon mana pun,” ujarnya. Terkait laporan itu, Irianto Lambrie yang dikonfirmasi media ini pada Jumat (16/10) malam, enggan terlalu panjang menanggapi. Menurutnya, saat menerima penghargaan itu, dirinya tidak menggunakan fasilitas pemerintah. “Itu kan biasa saja. Itu ngawur aja. Kita tidak ada menggunakan fasilitas apa-apa,” ujarnya. */ZUH/REY
Bawaslu Masih Proses
Selasa 20-10-2020,10:06 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 30 Juli 2026, Cek di Sini!
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata, Salah Satunya Kawasan Batoq Tenevang
Kamis 30-07-2026,07:02 WIB
Target Produksi Batu Bara Nasional Turun ke 600 Juta Ton, Kaltim Bersiap Kurangi Produksi
Kamis 30-07-2026,08:31 WIB
Bupati PPU Desak Percepatan Infrastruktur IKN, Wanti-Wanti Mafia Tanah Hambat Investasi
Kamis 30-07-2026,08:02 WIB
Akses Terbatas, Warga Pertanyakan Lokasi Kopdes Merah Putih di Samping TPU Sempaja
Terkini
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Diterpa Isu Mengadung Zat Etomidate, Penjualan Liquid Vape di Kota Bontang Turun Drastis
Kamis 30-07-2026,20:00 WIB
Dokumen KIR Diduga Dipalsukan, Dishub Samarinda Bongkar Modus Solar Subsidi
Kamis 30-07-2026,19:30 WIB
Pemkab Kutim Pastikan Bayar 100 Persen Utang ke Pihak Ketiga Lewat Pergeseran APBD 2026
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Penataan Birokrasi Kaltim Tertahan di BKN, 16 Jabatan Strategis Belum Definitif Hingga Juli Berakhir
Kamis 30-07-2026,18:30 WIB