TANJUNG SELOR, DISWAY – Dugaan pelanggaran kampanye salah seorang calon gubernur yang dilaporkan mantan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, diakui Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, masih berproses. Menurut Suryani, laporan dugaan pelanggaran kampanye itu sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu untuk mengkaji lebih dalam lagi pasal-pasal yang diadukan oleh pelapor. “Kami dari Bawaslu masih meminta keterangan beberapa pihak. Termasuk pihak terlapor,” ujar Suryani, Minggu (18/10). Dikatakan, untuk mengukur tindakan yang dilakukan terlapor, pihaknya akan mengaitkan dengan UU yang diduga dilanggar. Yakni UU 10 Tahun 2016, apakah terdapat unsur yang dilarang dalam pelaksanaan pencalonan kepala daerah. Lalu unsur pelanggaran yang dilakukan apakah bersifat administrasi, pidana, atau pelanggaran lain. “Yang jelas, kami sudah melakukan pembahasan 1x24 jam, setelah laporan diregistrasi. Kemudian, kami punya waktu 5 hari untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya. Sebelumnya, mantan pimpinan Bawaslu Kaltara periode 2015-2020, Mumaddadah, melaporkan calon gubernur Irianto Lambrie kepada Bawaslu Kaltara. Ia mengaku melaporkan Irianto Lambrie yang sedang cuti kampanye, namun menerima penghargaan di salah satu stasiun tv nasional. “Kita ketahui bersama bahwa gubernur Irianto ini sementara cuti, tapi justru menerima penghargaan,” ujarnya, Selasa (13/10) lalu. Dijelaskan, selama masa kampanye, kedudukan gubernur Kaltara dipegang oleh penjabat sementara (Pjs). Semestinya, lanjutnya, Pjs gubernur yang menerima penghargaan, mewakili Irianto dan Pemerintah Provinsi Kaltara. Karena menurutnya, penghargaan yang diterima merupakan apresiasi inovasi pelayanan terpadu satu pintu Pemerintah Provinsi Kaltara. “Semua bukti telah saya sampaikan kepada Bawaslu Kaltara. Hanya saja, ketika saya melaporkan, yang menerima berkas bukan pimpinan Bawaslu, namun hanya staf biasa. Dan, yang dilaporkan ini fakta dan sudah tidak ada lagi alasan Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti. Dan, saya melapor ini atas nama masyarakat, bukan titipan calon mana pun,” ujarnya. Terkait laporan itu, Irianto Lambrie yang dikonfirmasi media ini pada Jumat (16/10) malam, enggan terlalu panjang menanggapi. Menurutnya, saat menerima penghargaan itu, dirinya tidak menggunakan fasilitas pemerintah. “Itu kan biasa saja. Itu ngawur aja. Kita tidak ada menggunakan fasilitas apa-apa,” ujarnya. */ZUH/REY
Bawaslu Masih Proses
Selasa 20-10-2020,10:06 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,11:58 WIB
Pria Asal Madura Ditemukan Tewas di Rumah Kos Samarinda, Ada Luka di Tangan, Pipi Memar
Rabu 18-02-2026,11:00 WIB
Kumpulan 50 Ucapan Maaf Sebelum Ramadan 2026, Penuh Makna dan Doa
Rabu 18-02-2026,17:04 WIB
DPRD Kaltim Kritik Rencana Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Rabu 18-02-2026,09:30 WIB
LSM Minta Penertiban Angkringan di Samarinda Dilakukan secara Persuasif
Rabu 18-02-2026,15:47 WIB
Program DBL Play Road to Kopi Good Day DBL Camp 2026 Kembali Digelar
Terkini
Kamis 19-02-2026,08:59 WIB
Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Kadistamben Kukar, Diduga Terbitkan Izin Tambang di Lahan Transmigrasi
Kamis 19-02-2026,08:30 WIB
Satpol PP Pastikan Segel Kafe Pesona di Sambutan, Dinilai Langgar Izin dan Tata Ruang
Kamis 19-02-2026,08:01 WIB
BPJS Balikpapan Buka Opsi Aktivasi Cepat bagi Peserta PBI Nonaktif yang Sakit
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
Masuk Tetap 08.00 Wita, Pemkab Kutim Jamin Pelayanan Publik Tetap Ngebut saat Ramadan
Kamis 19-02-2026,06:00 WIB