Direktur PDAM Tirta Segah Saipul Rahman dan Ketua DPRD Berau Madri Pani saat menghadiri acara program percepatan penyediaan air minum, di Bali. (Istimewa) Denpasar, DiswayKaltim.com – Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR membuka jalan untuk pelaksanaan program percepatan penyediaan air minum di setiap daerah dengan cara hibah. Hal itu menjadi momentum bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau dengan PDAM Tirta Segah dalam melaksanakan program pemasangan sambungan rumah (SR). Direktur PDAM Tirta Segah, Saipul Rahman mengatakan, program itu dipaparkan saat menghadiri undangan khusus yang dilaksanakan di Denpasar Bali pada Kamis (29/8), yang dihadiri oleh Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Pertemuan menghasilkan sejumlah kesimpulan, dan tindak lanjut yang harus segera dilakukan oleh setiap daerah. Sebab kata Saipul, targetnya untuk pemenuhan syarat dan kelengkapan, harus bisa dirampungkan pada 30 September oleh dinas terkait. “Jadi sekarang kami agak kebut. Untuk pendataan juga harus ekstra ketat mengikuti aturan yang sudah ada,” ungkapnya. Diterangkannya, ada beberapa catatan yang didapat dalam pertemuan. Yakni kabupaten atau kota yang berminat mengikuti program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2020 agar segera menyampaikan surat minat dari Bupati atau Walikota kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR beserta kelengkapan dokumen. "Seperti idle capacity, Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), DPA PMP 2020, kesiapan jaringan dan daftar penerima manfaat paling lambat 30 September," terangnya. Kemudian, kabupaten atau kota melalui PDAM maupun Dinas terkait harus memastikan daftar penerima manfaat yang valid dan siap untuk dilakukan pemasangan SR, artinya sudah siap jaringan dan unit produksinya. Lanjutnya, Central Program Management Unit (CPMU) Hibah Air Minum akan melaksanakan penilaian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima program hibah dari APBN 2020. "Juga mempertimbangkan kinerja pemasangan SR pada pelaksanaan program sebelumnya," jelasnya. Terakhir kata dia, Kementerian PUPR akan mengusulkan permohonan penerbitan Surat Penerusan Pinjaman Hibah (SPPH) kepada Kementerian Keuangan pada November 2019, jika syarat pengajuan kelengkapannya telah rampung. "Yakni dua bulan setelah pengajuan syarat dan kelengkapan dari kabupaten atau kota yang mengikuti program tersebut sudah terpenuhi semua," bebernya. Namun, untuk program hibah air minum perkotaan APBN 2020 itu, tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya, selain ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi, juga ada penyaringan ketat untuk si calon penerima hibah. "Tidak semua pelanggan PDAM di Berau bisa mendapatkan bagian dari program hibah pemasangan Sambungan Rumah ini. Ada syarat yang menjadi pertimbangan dalam menjalankan program nantinya," terangnya. Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani yang juga hadir dalam pertemuan itu, berharap bantuan hibah dari pusat itu nantinya dapat membantu pemecahan masalah yang dihadapi pemerintah daerah terutama untuk penyediaan air bersih. Apalagi menurut dia, air bersih merupakan kebutuhan pokok yang harus segera terpenuhi. "Apalagi dengan adanya perhatian serius pemerintah pusat seperti ini, semoga menjadi jawaban tepat untuk menjawab apa yang selama ini menjadi keinginan pemerintah daerah," pungkasnya. (*/zza/app)
PDAM Kejar Program Hibah Air Minum
Sabtu 31-08-2019,16:08 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-05-2026,16:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim: Proses PAW Kamaruddin Sudah Bukan di DPRD Lagi
Sabtu 30-05-2026,19:30 WIB
Hasil Kualifikasi Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 13, David Almansa Menempati Pole Position
Sabtu 30-05-2026,15:52 WIB
Lima Atlet Lolos Porprov, Hapkido Kubar Pasang Target Tiga Medali Emas
Minggu 31-05-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 31 Mei 2026, Cek di Sini!
Sabtu 30-05-2026,12:55 WIB
Tiap Kali Turun Hujan, Warga Kampung Timur Selalu Waswas
Terkini
Minggu 31-05-2026,11:02 WIB
BKSDA Kaltim Bangun Koridor Habitat Orangutan, Cegah Isolasi Populasi dan Perkawinan Sedarah
Minggu 31-05-2026,10:15 WIB
Diduga Terjadi Klaim Ganda, Konsumen Gugat Pengembang Grand City Balikpapan Senilai Rp3,2 Miliar
Minggu 31-05-2026,09:39 WIB
PSG Juara Liga Champions 2026, Taklukkan Arsenal Lewat Adu Penalti dan Cetak Sejarah Back to Back
Minggu 31-05-2026,09:02 WIB
Jay Idzes Absen Bela Timnas Indonesia, John Herdman Pilih Prioritaskan Pemulihan Sang Kapten
Minggu 31-05-2026,08:02 WIB