Tok! DPT Mahulu 26.544

Jumat 16-10-2020,19:19 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) untuk Pilkada Mahulu 2020 ditetapkan sebanyak 26.544 pemilih. Keakuratan data DPT ini, ditetapkan sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu.

“Setelah pleno DPSHP tingkat kabupaten, ada sejumlah perbaikan. Perbaikan data itu berasal dari koordinasi dengan Disdukcapil  Mahulu dan pengawasan dari Bawaslu,” terang Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen kepada nomorsatukaltim.com usai agenda rapat di Ujoh Bilang, Kamis (15/10/2020).

Dari total DPT Mahulu sebanyak 26.544, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 14.306, dan pemilih perempuan sebanyak 12.238. “DPT yang sudah ditetapkan tidak bisa  berubah. Itu digunakan untuk menyiapkan  surat suara dan logistik Pilkada Mahulu 2020,” papar Melawen.

Perbandingan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan DPT yang sudah ditetapkan saat ini, hanya selisih sekitar 1.500, lebih banyak. “Termasuk jumlah PNS dan TKK di Mahulu, wajib menggunakan KTP Mahulu,” urainya.

Setelah penetapan DPT,  jika ada warga yang meninggal dan pindah tempat, maka jumlah DPT tidak akan dikurangi. Warga pindah baru dicatat sebagai pemilih tambahan. Konsekuensinya, pemilih tambahan hanya bisa menggunakan 2,5 persen dari surat suara yang dicetak atau cadangan.

DPT dihasilkan dari pencocokan dan penelitian (Coklit) DPS sebanyak 25.206. Disinkronisasi dengan jumlah DPT terakhir. Kemudian dimasukkan dalam formulir A.KWK untuk kebutuhan 84 TPS yang tersebar di 5 kecamatan,” tukasnya.

Jika dilihat dari hasil rekapitulasi DPSHP 5 kecamatan se-Mahulu, Kecamatan Long Apari sebanyak 3.463 pemilih, Long Pahangai sebanyak 3.881, Long Bagun sebanyak 10.554, Laham sebanyak 2.115, dan Kecamatan Long Hubung sebanyak 6.531.

“Jadi totalnya 26.544 pemilih se-Mahulu untuk Pilkada Mahulu 2020,” tandas Frederik Melawen.

Pencermatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu, terkait pleno DPS menjadi DPSHP, hingga ditetapkan menjadi DPT, sudah tepat. “Sebelumnya kami (Bawaslu Mahulu) telah meneliti. Sekitar 700 data pemilih mencurigakan. Ditelisik, konsultasi ke Disdukcapil, hasilnya valid,” terang Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajat.

“Disdukcapil sudah gencar menjemput bola dalam perekaman KTP. Namun, warga yang tidak ter-coklit, diharap melaporkan diri agar bisa masuk dalam DPT,” tukas Awang Ajat.

TAK ADA NAMA DI DPT BISA NYOBLOS

Pada pilkada 9 Desember mendatang, warga Mahulu yang tidak tercantum namanya di dalam DPT, masih bisa nyoblos di TPS. Asalkan memiliki identitas diri (KTP).

“Tidak perlu cemas. Tidak kehilangan hak suara. Sebagai penduduk Mahulu bisa ikut nyoblos di TPS terdekat dengan menunjukkan KTP,” pungkas Leonder Awang Ajat. (imy/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait