Komitmen Jaga Netralitas

Jumat 16-10-2020,10:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

DEKLARASI netralitas ASN di Lapangan Agatish, Tanjung Selor, Kamis (15/10).

TANJUNG SELOR, DISWAY – Deklarasi untuk bersikap netral dalam pelaksanakan Pilkada Serentak 2020, dilakukan ASN Pemprov Kaltara dan kabupaten/kota, Kamis (15/10).

“Surat edaran perihal netralitas ASN sudah kami buat. Saya meminta ASN Pemprov serta semua ASN di Kalimantan Utara tetap netral, tidak berpolitik praktis,” kata Pjs Gubernur Teguh Setyabudi dalam penyampaiannya di Lapangan Agatish, Tanjung Selor, Bulungan.

Sebelumnya, Teguh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/864.1/3.2-BKD/GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN/BUMD, serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Pada dasarnya, ASN dan pegawai BUMN/BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas, dengan tetap menjaga netralitas. Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan, agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada.

Termasuk proaktif melaporkan dan mengoordinasikan kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin, atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMN/BUMD yang melakukan pelanggaran.

Surat edaran itu, juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN/BUMD. ASN dilarang melibatkan diri pada proses kampanye Pilkada Serentak, serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu calon selam masa kampanye.

Selain itu, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. HMS/REY

Tags :
Kategori :

Terkait