Masih Mangkrak

Rabu 14-10-2020,09:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Hanya, dirinya tidak banyak berkomentar terkait dugaan mark up anggaran pengadaan alat tersebut, namun dirinya berharap dapat cepat tuntas.

“Tentu kami dukung yang terbaik, semoga saja tidak ada masalah dan cepat selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (Alkes) hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, masih belum jelas ujungnya. Penyidik Polres Berau belum juga menetapkan tersangka. Meski telah terbukti negara dirugikan Rp 3,4 miliar.

Bisa dibilang alot. Pengungkapan kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan itu. Sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Puncak penyelidikan di 2019. Padahal, beberapa orang telah dimintai keterangan. Terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan hiperbarik. Lalu, kenapa belum ada penetapan tersangka?

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian membenarkan, belum satupun ditetapkan tersangka dugaan mark up pengadaan hiperbarik. Meski, telah memeriksa 10 orang. Mulai Dinas Kesehatan, PPK dan PPTK, perbankan, pemenang proyek atau penyedia jasa, serta pihak yang terlibat pengadaan hiperbarik.

Dari hasil pemeriksaan belum ada ditetapkan tersangka. Masih sebatas saksi.  Dengan dalih, pihaknya masih mengumpulkan petunjuk dan alat bukti tambahan. Terkait adanya penyelidikan yang mengarah ke tersangka? Dikatakannya, belum bisa dipaparkan. Karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Namun jika bukti sudah lengkap, tersangka akan ditetapkan atas dugaan mark up anggaran yang merugikan negara,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (11/10).

Lanjut Rido, pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan ulang ke sejumlah saksi. Termasuk penyedia jaya PT Aloma Kreasi Kayangan . Hanya saja, masih mencari waktu yang tepat di tengah pandemik COVID-19.

“Panggilan tetap kami layangkan tidak menunggu COVID-19 berakhir. Karena mengutamakan saksi di luar daerah. Kalau dalam daerah sudah semua kami periksa,” terangnya.

Meski belum ada penetapan tersangka. Disebutkan Rido, dalam hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Berau 2015.*/ZZA/APP

Tags :
Kategori :

Terkait