Bank Syariah Perlu Diferensiasi Produk

Selasa 13-10-2020,14:11 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pangsa pasar perbankan syariah terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Dari data Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Agustus 2020 aset perbankan syariah tercatat tumbuh 9,15 persen year on year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyarankan perbankan syariah melakukan diferensiasi dalam berbisnis.

Dengan itu, diharapakan industri ini bisa semakin berkembang. Karena selama ini, perbankan syariah dinilai belum memiliki ciri khas. “Kami melihat belum memiliki ciri khas dan keunikan dalam bisnis,” ujarnya, dalam High Level Seminar On Waqf secara virtual, baru-baru ini.

Kurangnya optimalisasi kapasitas sumber daya manusia dan teknologi informasi disebut menjadi faktor belum adanya diferensiasi. Juga ditambah rendahnya tingkat literasi maupun inklusi mengenai sektor keuangan syariah ini.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Bambang Iswanto mengatakan, penentuan diferensiasi antara perbankan syariah dan konvensional beradia di Badan Syariah Nasional (BSN).

Baginya, diferensiasi produk antara bank syariah dan konvensional itu ada pada akad. Di mana nilai distingtif atau pembedanya jelas berada di awal.

Ia memberikan contoh, jika di bank konvensional basisnya adalah bunga. Sementara bank syariah menggunakan Mudharabah atau bagi hasil.

Baca Juga: Semakin Diterima, Transaksi Perbankan Syariah Terus Tumbuh

Dengan konsep ini, jika ada nasabah yang meminjam modal usaha. Maka nasabah membayarnya tidak ditentukan dalam bunga. Tetapi melakukan kerja sama. Kerjasama tersebut dilakukan antara bank sebagai pemodal dengan nasabah sebagai pengelola. Kemudian nisbah bagi hasil akan ditentukan. Dan semua itu juga dilakukan di awal. "Dari situ, jelas sekali perbedaannya bisa terlihat," ucapnya, Senin (12/10).

Dari hal tersebut pula, katanya, akan menentukan sistem bagi hasilnya. Persentase laba bersih untuk bank dan pengelola atau peminjam dana juga ditentukan di tahap tersebut.

Bambang menegaskan bahwa kredit dipastikan tidak dikenal dalam transaksi di bank syariah. Yang ada hanyalah pembiayaan. Pembiayaan ini juga berbeda dengan skema di bank konvensional.

Di mana pada perbankan syariah, hal tersebut lebih dikenal dengan skema Murabahah. Yang basisnya bukan kredit atau bunga. Tetapi keperluan dari nasabah yang ingin membuka usaha dan tidak memiliki modal tertentu. Akan dibelikan oleh pihak bank syariah kepada pihak ketiga. Marginnya pun sudah ditentukan di awal.

"Contohnya seperti ini, ketika saya ingin membeli mobil. Pihak bank membelikan itu dari pihak ketiga, kemudian dijual kembali ke saya dengan margin yang sudah ditentukan. Margin tersebut sebagai nilai jual yang harus saya bayar sebagai keuntungan ke bank. Jadi bukan bunga. Nyicilnya plus keuntungan," jelasnya.

Bagi dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda ini, hal tersebut sangatlah wajar untuk sulit dibedakan. Apalagi jika masyarakat yang belum belajar ilmu fikih muamalah. Dan mengartikan hal tersebut sebagai bunga kredit.

Dalam perbankan syariah juga ada konsep lainnya. Yakni skema Musyarokah. Yang berarti bersama-sama menginvestasikan sejumlah modal untuk sebuah proyek.

Tags :
Kategori :

Terkait