174 Pemilik Usaha di Balikpapan Langgar Jam Malam

Senin 12-10-2020,09:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 23 tahun 2020 sudah diteken, bahkan sudah diterapkan. Namun masih saja ada tempat usaha yang melanggar jam malam, pukul 22.00 Wita. Jumlahnya sudah ratusan, tepatnya 174 tempat usaha.

Angka tersebut dihitung sejak diterapkannya Perwali tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan tersebut, hingga Sabtu (10/10/2020) lalu. Tersebar di seluruh kecamatan di Balikpapan. Yakni Balikpapan Tengah (40), Balikpapan Utara (38), Balikpapan Barat (20), Balikpapan Kota (42), Balikpapan Selatan (23), dan Balikpapan Timur (11). Baca juga: Empat THM ‘Curi’ Waktu, Mulai Dibuka Hari Ini Padahal, angka pasien positif COVID-19 di Balikpapan masih terbilang tinggi. Setiap harinya masih ada saja sekitar 20-30 pasien yang terkonfirmasi positif. "Ya rata-rata kan mereka ini masih berjualan di atas pukul 22.00 Wita. Jadi kita minta tutup langsung," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli. Lanjut Zulkifli, sasaran yang dilakukan penertiban tersebut mayoritas adalah jasa kuliner. Hal ini karena menjadi salah satu lokasi tempat berkumpulnya warga. "Ya hampir sebagian besar warung makan, kafe, dan beberapa market itu semua. Bahkan sudah ada yang THM (Tempat Hiburan Malam)," jelasnya. Baca juga: Langgar Jam Malam dan Protokol Kesehatan, Tiga THM Terjaring Razia Dari kegiatan razia yang dilakukan pihaknya, tentunya menyasar pada jam malam. Selain itu juga protokol kesehatan yang tidak dipatuhi oleh pengunjung. "Yang jelas warga dulu yang kita tertibkan soal protokol kesehatan itu. Memakai masker apa enggak, duduk menjaga jarak apa enggak," tambahnya. Ditanya apa sanksi kepada mereka yang melanggar Perwali tersebut, Zul mengaku sebagian besar melaksanakan hukuman sanksi sosial, yakni membersihkan lokasi razia. "Banyak yang melakukan bersih-bersih. Setelah itu bayar dendanya yang Rp 100 ribu itu. Kan memang aturan itu ada di dalam Perwali 23/2020," ujarnya. Khusus untuk THM, Zul mengaku pihaknya sudah menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Yang tiga (THM) kemarin itu saja. Sudah kita serahkan untuk sidang. Sanksinya menunggu hasil sidang itu," jelasnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait