Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Meski masa kampanye bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah berlangsung selama sepekan ini. Rahmad Mas'ud (RM) yang telah terdaftar sebagai Calon Wali Kota Balikpapan belum melaksanakan kampanye.
Salah satu alasan belum aktif dalam pelaksanaan kampanye, karena Rahmad Mas'ud mempelajari Peraturan KPU (PKPU) khususnya mengenai kampanye. "Kenapa saya belum muncul? Karena saya harus membaca dulu peraturan ya. Inikan berubah-ubah. Supaya saya jangan salah melangkah karena saya ini paslon tunggal," Jelas Rahmad Mas'ud usai memenuhi panggilan klarifikasi ke Bawaslu Kota Balikpapan pada Jumat (9/10/2020).
Selain masih mempelajari PKPU mengenai kampanye. Pihaknya juga tidak ingin ada yang melaporkan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye. Karena itu, peraturan yang ada harus dipelajari dulu khususnya untuk protokol kesehatan. Mengingat masa kampanye berlangsung saat pandemi.
"Jangan sampai saya dilapor-dilapor karena melanggar protokol kesehatan. Kedatangan saya (ke Bawaslu) juga menayakan itu artinya bagaimana kami kampanye lebih dari 30 orang," ucapnya.
Dalam PKPU sudah diatur bahwa pada ruangan tertutup boleh 50 orang. Sedangkan diruangan terbuka boleh 100 orang sepanjang itu kegiatan pilkada.
Selain itu, Rahmad menekankan dalam pelaksanaan kampanye juga tidak ingin melanggar kebijakkan penanganan COVID-19 yang diterapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kota. Karena pihaknya juga menjabat Wakil Wali Kota Balikpapan. Hanya saja saat ini sedang cuti.
“Karena saya juga kan pemerintah cuma lagi cuti, itu yang kita perlihatkan kepada masayarat bahwa kita juga taat kepada protokol kesehatan COVID-19, " imbuhnya. (fey/sam)