Anggota DPRD Kutim Beber 3 Masalah Tenaga Kerja di Kutim

Sabtu 10-10-2020,13:39 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kutim,nomorsatukaltim.com – Sebelum ramai-ramai soal aksi penolakan UU Ciptaker. Yang demonstrasinya di beberapa daerah pecah. Pun sama dengan di Kutim di mana demonstran sempat memecahkan kaca pintu di kantor dewan.

Masalah ketenagakerjaan di Kutim sebenarnya masih cukup banyak terjadi. Anggota Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi merumuskan menjadi 3.

Yakni masih maraknya upah murah bagi buruh. Kerap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak pastinya status buruh tersebut.

Ketiga hal tersebut sejauh ini masih jadi masalah utama. Upaya mediasi kerap berulang kali dilakukan. Baik di tingkat kecamatan hingga yang langsung ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Aduan kepada kami pun tak kalah banyak," ucapnya.

Selain itu, persoalan tenaga kerja ini lebih sering terjadi pada sektor perkebunan. Sementara untuk sektor pertambangan jauh lebih kurang muncul permasalahan.

"Tapi saya rasa bedanya tidak terlalu jauh. Ya hampir sama saja itu," paparnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini ingin coba mengurangi terjadinya sengketa antara karyawan dan perusahaan itu. Salah satu upaya adalah dengan mencoba menggarap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Sehingga ada aturan baku yang bisa jadi acuan untuk menyelesaikan sengketa.

"Semoga saja bisa cepat kelar Raperda itu. Agar, minimal persoalan seperti itu bisa cepat tertangani," sebutnya.

Masalah yang disebut Basti tersebut juga diamini oleh serikat buruh. Salah satunya oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kutim. Melalui Sekretaris Umumnya, Tabrani Yusuf.

"Ya rata-rata masalah buruh dengan perusahaan selalu terkait tiga hal tersebut," ucapnya.

Belum lagi, lanjutnya, perusahaan kerap berkelit dengan penyelesaian masalah ini harus menunggu keputusan dari kantor pusat. Sehingga, seolah persoalan yang terjadi tidak ada jalan keluarnya.

"Menunggu dulu keputusan dari Jakarta, sering dipakai perusahaan untuk coba lepas tangan. Akhirnya nasib buruh seperti digantung. Itu juga sering terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, Basti Sangga Langi diketahui menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Walau partainya di Senayan ikut mengesahkan Omnibus Law. Basti menilai pengesahan itu kurang relevan dengan kondisi di Kutim.

Karenanya ia menolak. Ia bahkan siap dipecat dari partainya andai sikapnya itu dianggap membangkang dan tidak mengikuti langkah partai. (bct/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait