Gaji GTT dan PTT Naik

Jumat 09-10-2020,15:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Firmananur (HUMAS PEMPROV KALTARA)

TANJUNG SELOR, DISWAY – Gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) pada satuan pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltara, naik mulai Oktober 2020.

“Kenaikan gaji ini berdasarkan standarisasi untuk honorarium sehinggga tahun ini dimasukkan dalam anggaran perubahan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Firmananur, kemarin.

Adapun perubahan gaji itu, yakni untuk GTT berpendidikan S-1 naik sebesar Rp 500 ribu. Sebelumnya bergaji Rp 2,5 juta per bulan. Sementara untuk PTT berpendidikan S-1, bertambah sebesar Rp 900 ribu. Sebelumnya bergaji Rp 2,1 juta per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Lalu, untuk PTT berpendidikan D-3 naik sebesar Rp 666 ribu. Sebelumnya bergaji Rp 2,1 juta, kini menjadi Rp 2.776.000 per bulan. Sedangkan yang berijazah D-2, kini bergaji Rp 2.616.000 per bulan.

Bagi PTT berpendidikan SMA/sederajat, naik sebesar Rp 400 ribu, dari Rp 2.050.000 menjadi Rp 2.450.000 per bulan. Dan, PTT berijazah SD, SMP/sederajat, naik Rp 416 ribu, atau dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.266.000 per bulan.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.622/2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Pegawai dan Belanja Barang Jasa Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2020. Yang ditetapkan pada 2 September 2019.

Lanjut Firmananur, penggajian bagi GTT dan PTT yang mengajar atau bekerja pada sekolah yang berada di lingkup Pemprov Kaltara, melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOP).

“Kalau teknis penggajiannya itu langsung dari sekolah, karena dari Disdikbud hanya menyalurkan ke sekolah, nanti dari sekolah yang menyalurkannya kepada GTT dan PTT,” jelasnya.

Pemprov Kaltara juga telah menyalurkan insentif bagi GTT dan guru tetap yayasan (GTY) yang berada dalam kewenangan Pemprov Kaltara, yakni untuk tahap kedua gelombang pertama.

“Insentif guru tahap kedua gelombang pertama sudah dicairkan. Yang cair itu insentif bulan Juli hingga September 2020,” ujar Firmananur.

Selanjutnya, gelombang kedua atau yang terakhir akan dicairkan pada Oktober hingga Desember. Untuk insentif guru ini, Pemprov Kaltara menganggarkan sebesar Rp 5.856.000.000.

“Dari jumlah yang dianggarkan itu, untuk GTT dianggarkan melalui dana kegiatan sebesar Rp 2,9 miliar, dan untuk GTY melalui dana hibah sebesar Rp 2,8 miliar,” sebutnya.

Penyaluran insentif guru tahap pertama pada Januari hingga Juni, sudah tersalurkan kepada 444 GTT dan 480 GTY. “Untuk teknis penyalurannya, insentif yang bersumber dari dana hibah untuk GTY, Disdikbud Kaltara yang mengumpulkan berkas, dan untuk pencairannya dari BPKAD. Karena bentuk hibah. Kalau GTT, langsung disalurkan melalui Disdikbud Kaltara,” jelasnya. HMS

Tags :
Kategori :

Terkait